Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Barang Hasil Bajakan

ALIMUDIN,MUHAMMAD IRVAN, (2015) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Barang Hasil Bajakan. Bachelor thesis, IAIN Syekh Nurkjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
Muh. Irvan.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

MUHAMMAD IRVAN ALIMUDIN. 1410220025. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI BARANG HASIL BAJAKAN, 2015. Hak cipta merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, akhir-akhir ini menjadi konsepsi hukum yang marak diperbincangkan publik. Berdasarkan riset internasional data corporation (IDC), tingkat pembajakan (Priracy rate) di Indonesia masih berkisar pada angka 85 persen. Kerugian yang ditimbulkan dari adanya pelanggaran hak cipta sangat besar dan tanpa disadari telah mengancam tatanan sosial, hukum, dan ekonomi. Berdasarkan jenis masalah diatas, maka pertanyaan yang diajukan adalah bagaimanakah akad jual beli dalam hukum Islam, bagaimanakah hak cipta menurut hukum Islam dan undang-undang di Indonesia, serta bagaimanakah hukum jual-beli barang hasil bajakan menurut hukum Islam. Adapun tujuan penelitian ini adalah (a) Untuk mengetahui akad dan hukum jual beli dalam Islam (b) Untuk memperoleh data tentang hak cipta menurut hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia (c) Untuk mengetahui hukum jual beli barang hasil bajakan menurut hukum Islam. Pada penelitian ini penulis menggunakan pendekatan normatif dengan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif yaitu bertujuan untuk menghasilkan data deskriptif, berupa kata-kata lisan atau dari orang-orang dan perilaku mereka yang dapat diamati. Kemudian sumber data yang digunakan meliputi sumber data kepustakaan, dokumen dan informasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa Tinjauan hukum Islam terhadap jual beli barang hasil bajakan yaitu: (a) jual beli adalah merupakan suatu akad dan dipandang sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat jual beli (b) sebagaimana terkandung dalam UU no.19 tahun 2002 tentang hak cipta dan juga fatwa MUI no.1 tahun 2003 tentang hak cipta, hak cipta adalah hak kekayaan intelektual yang dilindungi. oleh karena itu sudah selayaknya berbagai pihak mendukung agar terciptanya masyarakat Indonesia yang bebas dari pembajakan, karena akan merugikan berbagai pihak yakni negara pada umumnya dan masyarakat sendiri khususnya (c) Jual beli barang hasil bajakan dalam hukum Islam merupakan tindak pidana yang dalam istilah hukum Islam adalah jarimah perbuatan tersebut diancam dengan hukuman ta’zir, dan jual beli barang hasil bajakan dilarang di perdagangkan karena ada dalil Al-Qur’an yang yang mengharamkannya. (Kata Kunci : Hak Kekayaan Intelektual, Jual Beli Barang Hasil Bajakan)

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: H. Tohirin S.Ag
Date Deposited: 13 Dec 2016 03:08
Last Modified: 12 Jun 2017 03:53
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/122

Actions (login required)

View Item View Item