ASPEK HUKUM PADA PERJANJIAN KREDIT DALAM PELAKSANAAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DI BANK JABAR BANTEN SYARIAH KCP MAJALENGKA

SITI AMINAH., (2017) ASPEK HUKUM PADA PERJANJIAN KREDIT DALAM PELAKSANAAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DI BANK JABAR BANTEN SYARIAH KCP MAJALENGKA. Bachelor thesis, IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
SITI AMINAH-min.pdf

Download (447kB) | Preview

Abstract

SITI AMINAH. 14122220905. Aspek Hukum Pada Akad Pembiayaan Dalam Pelaksanaan Prinsip Kehati-Hatian Di Bank Jabar Banten Syariah KCP Majalengka. Skripsi 2017. Pemberian fasilitas pembiayaan yang tertuang dalam akad pembiayaan yang dilakukan antara pihak bank dengan debitur mengandung banyak resiko. Resiko tersebut umumnya terjadi adalah kegagalan atau kemacetan dalam pelunasan pembiayaan, resiko karena adanya kelemahan aspek yuridis yang adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung. Dalam Pemberian pembiayaan pihak bank perlu melakukan penilaian dengan menggunakan prinsip 5C yang berdasarkan asas kehati-hatian. Pelaksanaan prinsip kehati-hatian merupakan hal penting guna mewujudkan sistem perbankan yang sehat, kuat dan kokoh. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan prinsip kehati-hatian di Bank Jabar Banten Syariah KCP Majalengka dan bagaimana aspek hukum akad pembiayaan dalam pandangan hukum nasional dan hukum ekonomi Islam di bank Jabar Banten Syariah KCP Majalengka. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu observasi, wawancara, dokumentasi dan kepustakaan. Sedangkan teknik analisis data menggunakan model proses interaktif, dimulai dari melakukan pengumpulan data, penyusunan data, pengolahan data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil analisis dan penelitian di Bank Jabar Banten Syariah KCP Majalengka adalah pertama, Bank Jabar Banten Syariah KCP Majalengka menerapkan prinsip kehati-hatian dengan menerapkan prinsip 5C secara keseluruhan (character, capacity, capital, collaterall dan condition) yang meliputi aspek kewajiban penyusunan dan pelaksanaan perkreditan rakyat, batas maksimum pemberian kredit, penilaian kualitas aktiva, system informasi debitur. Kedua, aspek hukum akad pembiayaan dalam pandangan hukum nasional, pihak Bank Jabar Banten Syariah KCP Majalengka dalam prakteknya melakukan akad pembiayaan yang dibuat dan disaksikan dihadapan notaris. Sedangkan aspek hukum akad pembiayaan dalam pandangan hukum ekonomi Islam, bahwa akad pembiayaan yang terjadi di pihak Bank Jabar Banten Syariah KCP Majalengka dilakukan sesuai dengan asas konsensualitas, dimana perjanjian terjadi kerena atas dasar kesepakatan kedua belah pihak. Kata Kunci : Akad Pembiayaan, Resiko, Prinsip Kehati-Hatian, Aspek Hukum

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: Pendidikan > Pendidikan (Umum)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah)
Depositing User: tuti alawiyah alawiyah
Date Deposited: 02 May 2017 03:30
Last Modified: 02 May 2017 03:30
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/2404

Actions (login required)

View Item View Item