KHULU’ DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN IMPLEMENTASINYA DALAM HUKUM PERADILAN AGAMA

Tasdan, (2011) KHULU’ DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN IMPLEMENTASINYA DALAM HUKUM PERADILAN AGAMA. Bachelor thesis, IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
PERDAIS-116050007 - Abstraksi.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Tasdan; Khulu’ Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Implementasinya Dalam Hukum Peradilan Agama. Pernikahan merupakan suatu ikatan yang sangat sakral dalam agama kita, karena pernikahan membuat hasrat seseoran tersalurkan dalam bingkai ibadah. Namun jangan dikira bahwa hidup dalam sebuah ikatan perkawinan penuh dengan hiasan canda dan tawa bagaikan hidup dalam sorga, melainkan di dalamnya tidak jarang terjadi problema karena keinginan yang berbeda. Bahkan tidak sedikit di antara mereka yang mengakhiri ikatan sucinya dengan sebuah perceraian. Perceraian pada dasarnya merupakan hak suami terhadap isterinya, bagi kalangan kaum gender ini dipadang tidak adil, karena isteri harus memikul beban penderitaan yang dilakukan oleh suami. Maka dalam posisi selanjutnya syari’ah meletakan khulu’ sebagai solusi bagi isteri terhadap suaminya, bilamana suami itu berlaku sewenang-wenang diluar ketentuan hukum syara’. Khulu’ sebagai salah satu jalan putusnya perkawinan yang diajukan oleh isteri merupakan sesuatu yang masih mengandung kerancuan dalam hukum Peradilan Agama, karena tidak membedakan antara cerai gugat biasa dengan khulu’ yang sesunggunya, sebagaimana yang berlaku dalam hukum Islam. Apalagi Kompilasi Hukum Islam tampaknya hanya sekedar mengatur tata cara khulu’ dengan menyebut akibat khulu’ bahwa isteri tidak dapat dirujuk dan khuluk mengurangi bilangan talak suami. Sengaja Penulis membahas masalah ini untuk dijadikan pertimbangan bagi seorang isteri untuk memilih mengajukan perceraian dengan menggugat cerai suaminya ketimbang mengajukan perceraian dengan jalan khulu’. Karena mengajukan gugat cerai biasa akan lebih mudah banding kesulitan dan beban yang harus ditanggung jika mengajukan gugatan perceraian dengan jalan khulu’ sehingga ada kemungkinan perceraian dengan jalan khulu’ yang disediakan bagi masyarakat pencari keadilan akan diabaikan begitu saja. Dalam hukum materiil Peradilan Agama yang tertuang Kompilasi Hukum Islam khulu’ harus dilakukan oleh isteri dengan disertai alasan-alasan yang telah disebutkan dalam pasal 116. Keberadaan khulu’ memang sudah sejak dulu relevan dengan kebutuhan hukum keluarga. Begitu pula dalam Kompilasi Hukum Islam, penyebutan khulu’ merupakan suatu kemajuan dan relevan dengan kebutuhan hukum keluarga Islam masa kini. Untuk mengupas persoalan ini sengaja penulis meneliti tentang khulu’ dengan penelitian pustaka (library research) dengan tipe penelitian deskriptif analitis dan dengan menggunakan pendekatan normative. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan pendataan dan pengumpulan sumber-sumber pustaka primer dan sekunder. Metode penalaran yang digunakan terhadap akumulasi data yang telah diperoleh melalui teknik pengumpulan data yaitu deduksi, induksi. Hukum Islam maupun Kompilasi Hukum Islam mempunyai pandangan yang sama bahwa khulu’ dapat menjadi salah satu jalan alternatif bagi perempuan (isteri) untuk bisa mengaktualisasikan kebebasan memilih dalam memutuskan hubungan perkawinan.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: Pendidikan > Pendidikan (Umum)
Divisions: Fakultas Pascasarjana > Program Magister > Perdata Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: tuti alawiyah alawiyah
Date Deposited: 03 May 2017 02:54
Last Modified: 03 May 2017 02:54
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/2509

Actions (login required)

View Item View Item