Analisis Rukun Jual Beli Online Di Akun Instagram @Rose_Shop21 Cirebon Perspektif Madzhab Hanafi

Nilna Min Chatillah, (2021) Analisis Rukun Jual Beli Online Di Akun Instagram @Rose_Shop21 Cirebon Perspektif Madzhab Hanafi. Bachelor thesis, IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
1_COVER-DAPUS.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (298kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA (1).pdf

Download (652kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Nilna Min Chatillah. NIM:1708202092, “ANALISIS RUKUN JUAL BELI ONLINE DI AKUN INSTAGRAM @ROSE_SHOP21CIREBON PERSPEKTIF MADZHAB HANAFI”, 2021. Pada dasarnya, manusia sebagai makhluk sosial dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, baik secara material maupun non material, selalu berhubungan dengan individu yang satu dan individu yang lainnya seperti halnya jual beli. Jual beli merupakan perbuatan hukum yang mempunyai konsekuensi terjadinya peralihan hak atas sesuatu barang dari pihak penjual kepada pihak pembeli. Transaksi jual beli merupakan kegiatan manusia yang terus mengalami perkembangan seiring dengan berjalannya wakktu. Jual beli ialah suatu perjanjian tukar-menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela di antara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati. Jual beli secara online banyak dilakukan oleh masyarakat karena kemudahannya dalam bertransaksi. Dimana penjual dan pembeli tidak harus bertemu secara langsung dalam satu waktu, tetapi hanya dengan menggunakan komputer atau smartphone transaksi jual beli itu pun bisa terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui “Analisis Rukun Jual Beli Online Di Akun Instagram @Rose_Shop21Cirebon Perspektif Madzhab Hanafi”. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, data yang di kumpulkan dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Adapun hasil dari penelitian ini: Jenis-jenis produk yang di jual di akun Instagram @rose_shop21cirebon adalah jenis produk fashion wanita meliputi sepatu, sandal, tas, baju, hijab, aksesoris, jam tangan, dan lain-lain. Sistem jual beli di Instagram dan Facebook cara berinteraksi sama konsumennya lebih nyata karena konsumennya menanyakan kepada penjual. Sedangkan di Shopee dan Bukalapak cara berinteraksinya di wakili oleh pihak Shopee dan Bukalapaknya karena kalau di Shopee dan Bukalapak sudah tersedia semua barangnya dan dicantumin apakah masi ada atau tidak stok barangnya harus jelas, jadi konsumen berinteraksinya langsung sama aplikasinya. Transaksi jual beli di Instagram, Facebook, Shopee, dan Bukalapak sistem transaksinya yaitu lewat transfer, jadi perbedaanya kalau di Shopee dan Bukalapak sistem transaksinya ada pihak ketiga yaitu transfernya melalui pihak Shopee dulu kemudian melalui pihak penjual setelah barangnya di terima oleh konsumen. Sedangkan di Instagram dan Facebook yaitu konsumen transfernya langsung kepada penjual tidak ada pihak ketiga. Rukun jual beli online pada Toko Rose Shop yaitu: (1) shighat (redaksi/ucapan), (2) pelaku transaksi terdiri atas penjual dan pembeli, dan (3) objek transaksi meliputi barang (yang diperjualbelikan) dan harga (yang dibayarkan). Kata Kunci: Jual Beli, Rukun Jual Beli dan Salam.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 23 Aug 2021 07:00
Last Modified: 23 Aug 2021 07:00
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/4923

Actions (login required)

View Item View Item