Implementasi Pemberian Upah Minimum Regional (UMR) Pada Karyawan Alfamart Rancaputat Majalengka Menurut Perspektif Hukum Islam

Eni Nuraeni, (2021) Implementasi Pemberian Upah Minimum Regional (UMR) Pada Karyawan Alfamart Rancaputat Majalengka Menurut Perspektif Hukum Islam. Bachelor thesis, IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
COVER DLL.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (380kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (178kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (312kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK ENI NURAENI. NIM: 1708202130, IMPLEMENTASI PEMBERIAN UPAH MINIMUM REGIONAL (UMR) PADA KARYAWAN ALFAMART RANCAPUTAT MAJALENGKA MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM, 2021. Pada bidang ketenagakerjaan selain masalah pengangguran yang semakin meningkat, para pekerja dan pengusaha juga menghadapi banyak persoalan salah satunya dalam sistem pengupahan. Pemerintah telah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan kesejahteraan bagi para pekerja. Namun saat ini, tidak dapat dipungkiri bahwa masih terdapat beberapa perusahaan yang memberikan upah tanpa memperhatikan Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di setiap daerah. Bulan september tahun 2020 Alfamart secara resmi memperluas cabangnya di wilayah kecamatan Sumberjaya. Sehubungan dengan baru dibangunnya Alfamart ini, penulis tertarik untuk meneliti tentang kesesuaian pemberian upah pada karyawan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep. 983-Yanbangsos/2019 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap implementasi pemberian Upah Minimum Regional (UMR) di Alfamart Rancaputat Majalengka. Di dalam melakukan penelitian, penulis menggunakan penelitian kualitatif yaitu suatu proses penelitian dan pemahaman yang berdasarkan pada metode yang menyelidiki suatu fenomena sosial dan masalah manusia, data yang dikumpulkan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun hasil dari penelitian ini, yaitu: pertama, bahwa sistem pengupahan Alfamart Rancaputat menggunakan sistem upah perbulan, sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah). Kedua, penerapan Upah Minimum Regional (UMR) pada karyawan Alfamart Rancaputat telah memenuhi batas minimal pemberian upah sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep. 983-Yanbangsos/2019 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020. Ketiga, pemberian Upah Minimum Regional (UMR) pada karyawan Alfamart Rancaputat dalam rukun ijarah dan pelaksanaan pembayaran upah telah terpenuhi. Namun, penentuan upah dalam Islam khususnya tentang keadilan belum dapat diterapkan dengan baik. Kata Kunci: Implementasi, Upah Minimum, Hukum Islam.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: H Social Sciences > HC Economic History and Conditions
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 23 Aug 2021 14:23
Last Modified: 23 Aug 2021 14:23
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/4941

Actions (login required)

View Item View Item