Kewenangan Kejaksaan Dalam Menangani Perkara Tindak Pidana Anak Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi Kasus Pada Kejaksaan Negeri Kuningan)

Singgih Wahyu Wijaya, (2021) Kewenangan Kejaksaan Dalam Menangani Perkara Tindak Pidana Anak Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi Kasus Pada Kejaksaan Negeri Kuningan). Bachelor thesis, IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (930kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (290kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (449kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Singgih Wahyu Wijaya. NIM: 1708201055, “KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM MENANGANI PERKARA TINDAK PIDANA ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus Pada Kejaksaan Negeri Kuningan), 2021. Hukum merupakan kumpulan kaidah-kaidah dan norma yang berlaku dalam masyarakat yang keberadaannya sengaja dibuat oleh masyarakat dan diakui oleh masyarakat sebagai pedoman tingkah laku dalam menjalani kehidupan. Tujuannya untuk menciptakan ketentraman di masyarakat. Hukum sebagai instrumen penting dalam pembentukan suatu negara, berpengaruh dalam segala segi kehidupan masyarakat karena hukum merupakan alat pengendalian sosial, agar tercipta suasana yang aman, tentram dan damai. Harus kita akui, hingga kini masih banyak orang yang tidak paham akan proses hukum dan tata cara penanganan suatu perkara di setiap jenjang peradilan. Hal tersebut disebabkan oleh sosialisasi dan pendidikan hukum untuk publik masih belum sepenuhnya menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan desain penelitian non-experiment dan dalam bentuk peneltian deskriptif-naratif, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penampilan data serta kesimpulan. Peran Kejaksaan Negeri Kuningan terhadap anak yang melakukan sebuah tindak pidana memiliki perang yang aktif dalam melakukan penuntutan dan penyelesainnya, serta Kejaksaan Negeri Kuningan dalam menjalankan perannya telah sesuai dengan yang undang-undang dan peraturan lainnya yang telah ditetapkan. Dalam perspektif hukum Islam, Kewenangan kejaksaaan ini dalam hal penuntutan anak yang melakukan sebuah tindak pidana yaitu Kejaksaan Negeri Kuningan telah melaksanakan perannya yang harus bersikap adil dan menerapkan hukuman yang sesuai dengan keadaan si pelaku tindak pidana dengan melihat situasi dan kondisi si anak sehingga tidak diberikan hukuman yang berat bagi si anak. Namun di Kejaksaan Negeri Kuningan, sampai saat ini masih belum ada Jaksa yang memiliki sertifikasi khusus sebagai Jaksa ABH (anak yang berkonflik dengan hukum) dan jika ada kasus tindak pidana anak, Jaksa Penuntut Umum yang biasanya mengadili orang dewasa adalah orang yang menangani kasus ini. Kata Kunci : Tindak Pidana Anak, Hukum Positif, Hukum Islam.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 31 Aug 2021 07:13
Last Modified: 31 Aug 2021 07:14
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/5105

Actions (login required)

View Item View Item