PENENTUAN ARAH KIBLAT PADA MASJID-MASJID DI KECAMATAN DUKUPUNTANG KABUPATEN CIREBON (BERDASARKAN ILMU ASTRONOMI/FALAK)

ARIF HIDAYAT, (2013) PENENTUAN ARAH KIBLAT PADA MASJID-MASJID DI KECAMATAN DUKUPUNTANG KABUPATEN CIREBON (BERDASARKAN ILMU ASTRONOMI/FALAK). Bachelor thesis, IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
ARIF HIDAYAT_59310065_ok-min.pdf

Download (666kB) | Preview

Abstract

ARIF HIDAYAT : Penentuan Arah Kiblat Pada Masjid-Masjid Nim. 59310065 Di Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon (Berdasarkan Ilmu Astronomi/Falak) Menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sah shalat. Syarat ini menuntut adanya ketepatan arah kiblat tempat dimana shalat tersebut dilaksanakan. Dalam hal ini tempat yang dimaksud adalah masjid. Berdasarkan pra observasi yang dilakukan oleh penulis ditemukan adanya masjid-masjid di Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon yang arah kiblatnya kurang tepat. Ketepatan menghadap kiblat merupakan keharusan yang tersirat dalam nash-nash yang berkaitan dengan menghadap kiblat. Untuk menentukan ketepatan arah kiblat dapat dilakukan dengan metode dan alat yang tradisonal ataupun modern. Dengan memperhatikan ketelitianya serta proses penentuan arah kiblat. Oleh karena itu perlu dilakukan penelitian tentang, pertama, bagaimana kondisi objektif arah kiblat pada masjid-masjid di Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon? Kedua, apa dasar-dasar yang digunakan ulama-ulama Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon dalam menentukan arah kiblat? Ketiga, bagaimana proses penentuan arah kiblat di Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kondisi objektif arah kiblat. Untuk mengetahui dasar-dasar yang digunakan ulama-ulama Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon dalam menentukan arah kiblat dan untuk mengetahui proses penentuan arah kiblat di Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon. Metode penelitian yang digunakan kualitatif, dimana data dan fakta yang diperoleh dari lapangan akan dianalisa dan dijabarkan secara runtut dan terperinci. Penelitian ini bersifat eksperimen untuk pengumpulan data penulis terjun langsung ke lapangan guna mendapatkan data-data yang dibutuhkan melalui proses observasi dan wawancara yang sebelumya mendapatkan teori dari kajian kepustakaan. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa 84,6 % dari keseluruhan masjid yang diteliti di Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon arah kiblatnya menyimpang dari arah kiblat sebenarnya, sedangkan arah kiblat yang sesuai adalah sebanyak 15,4 %. Penyimpangan terbesar yaitu 25o55’5,68”. Dan penyimpangan terkecil sebesar 3o55’5,68”. Dasar yang digunakan dalam menentukan arah kiblat adalah berpedoman pada posisi matahari diatas kakbah dan menggunakan ilmu ukur bola (spherical trigonometri). Proses penentuan arah kiblat di mulai terlebih dahulu mentukan lintang dan bujur tempat. Kemudian menghitung besar sudut arah kiblat di lokasi. Berdasarkan perhitungan tiga rumus yang ketiga nya sama hasilnya. Berdasarkan perhitungan rumus diketahui bahwa arah kiblat Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon adalah 65o4’54,32” (dari arah utara ke barat) jika dibulatkan menjadi 65o dan 24o55’5,68” (dari barat ke utara) dibulatkan menjadi 25o. Pada praktiknya langkah penentuan arah kiblat belum dilaksanakan sebagaimana mestinya dimasyarakat.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 31 Jan 2017 02:53
Last Modified: 07 Jun 2017 04:36
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/511

Actions (login required)

View Item View Item