Pengelolaan Dana Bimbingan Haji Di Yayasan Manba’ul Ulum Berdasarkan Tinjauan UU Nomor 8 Tahun 2019

Jihan Purwanti, (2021) Pengelolaan Dana Bimbingan Haji Di Yayasan Manba’ul Ulum Berdasarkan Tinjauan UU Nomor 8 Tahun 2019. Bachelor thesis, IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
01 COVER.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (385kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (558kB) | Preview

Abstract

JIHAN PURWANTI. 1708202010. Pengelolaan Dana Bimbingan Haji Di Yayasan Manba’ul Ulum Berdasarkan Tinjauan UU Nomor 8 Tahun 2019, 2021. KBIH merupakan lembaga swasta yang diberikan wewenang oleh Kementerian Agama untuk ikut berpartisipasi dalam bimbingan calon jamaah haji, KBIH bergerak dalam pelayanan jasa. pelayanan tersebut antara lain menyangkut pemberian informasi yang berhubungan dengan aturan dari Kementerian Agama mengenai ibadah haji, praktik manasik haji, serta kegiatan administrasi haji sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dari pertanyaan-pertanyaan yang menjadi rumusan masalah: “Bagaimana Pengelolaan dana bimbingan Haji menurut UU Nomor 8 Tahun 2019. Bagaimana pengelolaan dana bimbingan Haji di Yayasan Manba’ul Ulum, serta bagaimana akad yang digunakan antara calon jamaah Haji dengan Yayasan Manba’ul Ulum dalam akad pembiayaan bimbingan Haji”. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, data yang dikumpulkan dengan cara observasi, wawancara, dokumentasi kemudian dianalisis dengan deskriftif analisis. Hasil penelitian tentang pengelolaan dana bimbingan haji di Yayasan Manba’ul Ulum berdasarkan tinjauan UU Nomor 8 Tahun 2019, yaitu: pertama, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur dalam penyelenggraan ibadah haji mengembangkan, mengatur pengeluaran dan bertanggung jawab atas keuangan telah terhimpun dan dikelola dana dalam memberi pembinaan, pelayanan kesehatan, transportasi, konsumsi, perlindungan yang berkualitas efektif dan efisien, akuntabel, dan transparan. Kedua, Biaya manasik haji yang di patok oleh KBIH Yayasan Manba’ul Ulum yaitu sebesar RP. 3.500.000 yang akan dimanfaat untuk kebutuhan pembinaan manasik haji di tanah air dan di tanah suci. Sedangkan masalah yang terdapat dalam KBIH ialah dalam pembayaran biaya manasik haji yang seharusnya dibayar lunas oleh calon jamaah haji tapi setiap tahunnya terdapat calon jamaah haji yang tidak membayar lunas biaya tersebut seharusnya pihak KBIH Yayasan Manba’ul Ulum lebih cermat dan tegas menanggapi hal tersebut. Ketiga, Pengelolaan dana haji di Yayasan Manba’ul Ulum ini, akad yang paling cocok ialah Akad Ijarah dimana calon jamaah haji menyewa jasa pihak KBIH Yayasan Manba’ul Ulum untuk menjadi pembina kegiatan ibadah haji. Dan Akad Istisna karena calon jamaaah haji memesan dalam bentuk barang untuk perlengkapan kegiatan ibadah haji di tanah suci. Kata kunci : Pengelolan dana bimbingan Haji, UU Nomor 8 Tahun 2019 dan KBIH

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 07 Sep 2021 03:06
Last Modified: 07 Sep 2021 03:06
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/5126

Actions (login required)

View Item View Item