Implementasi Batas Usia Perkawinan(BUP)Dalam Prespektif Undang-Undang Tentang Perkawinan No 1 Tahun 1974 Jo No 16 Tahun 2019

Khalilah Umar, (2021) Implementasi Batas Usia Perkawinan(BUP)Dalam Prespektif Undang-Undang Tentang Perkawinan No 1 Tahun 1974 Jo No 16 Tahun 2019. Bachelor thesis, IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
cover-daftar isi.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (634kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (250kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (371kB) | Preview

Abstract

Khalilah Umar. NIM 1708201027, “IMPLEMENTASI BATAS USIA PERKAWINAN (BUP) DALAM PRESPEKTIF UNDANG-UNDANG TENTANG PERKAWINAN NO 1 TAHUN 1974 JO NO 16 TAHUN 2019”, 2021 Mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah dan warahmah bukanlah suatu yang mustahil, akan tetapi untuk meraihnya bukan pula perkara mudah. Hal tersebut membutuhkan ikhtiar yang sungguh-sungguh dan senantiasa mengharapkan keridhaan Allah SWT. Dalam penjelasan umum Undang-undang No. 16 tahun 2019 tentang perkawinan telah mengatur masalah perkawinan di Indonesia secara jelas dan nyata. Dalam Undang-undang tersebut terdapat beberapa asas perkawinan yang salah satunya adalah bahwasannya baik calon suami maupun istri itu harus telah matang jiwa dan raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan. Pasal 7 (1) Undang-undang No. 16 tahun 2019 yang mensyaratkan usia 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dari pertanyaan-pertannyaan yang menjadi rumusan masalah: “Bagaimana Batas Usia Perkawinan Di Indonesia sesuai dengan Undang-undang No. 16 tahun 2019 Jo No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, factor apa saja yang menjadi pendukung dan penghambat dalam menerapkan perubahan batas dalam perkawinan menurut undang-undang no. 16 tahun 2019,bagaimana implementasi batas usia minimal 19 tahun dalam perkawinan berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 2019 di kua kabupaten indramayu,”. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, data yang dikumpulkan dengan cara interview (wawancara), dokumentasi, dan observasi kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Adapun hasil dari penelitian ini: disebutkan bahwasannya perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. adanya factor pendukung dalam diterapkannya Undang-undang No. 16 Tahun 2019 seperti faktor lingkungan, ekonomi, agama pendidikan, budaya, dan sosial, sedangkan faktor pendukungnya adalah kepentingan yang dipengaruhi oleh kebijakan, kekuasaan kedudukan dalam mengambil keputusan, konteks implementasi, dan karakteristik Lembaga KUA. Dan implementasi terhadap batas usia menikah di KUA Kecamatan Kandanghaur dapat dikatakan kurang efektif. Kata kunci: perkawinan, usia perkawinan, dampak perkawinan.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 07 Sep 2021 03:14
Last Modified: 07 Sep 2021 03:15
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/5145

Actions (login required)

View Item View Item