KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2004 DAN HUKUM ISLAM (Studi Putusan Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IB No. 446/Pid. B/2010)

Dian Hardiansyah, (2013) KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2004 DAN HUKUM ISLAM (Studi Putusan Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IB No. 446/Pid. B/2010). Bachelor thesis, IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
DIAN HARDIANSYAH_06310063_OK-min.pdf

Download (488kB) | Preview

Abstract

Dian Hardiansyah : Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Undang-undang No. 23 Tahun 2004 dan Hukum Islam (Studi Putusan Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IB No. 445/Pid. B/2010) Kekerasan dalam rumah tangga merupakan suatu permasalahan dalam keluarga untuk mempertahankan sebuah keluarga. Kekerasan dalam rumah tangga bisa menimpa siapa saja termasuk bapak, suami, istri, dan anak. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana tingkat kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Negeri Indramayu pada tahun 2010 dan faktor apa saja yang menjadikan kekerasa dalam rumah tangga menurut undang-undang No.23 Tahun 2004 dan Hukum Islam di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IB. Tujuan penelitian ini adalah ingin mengetahui tingkat kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Negeri Indramayu dan ingin mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadikan kekerasan dalam rumah tangga menurut undang-undang no. 23 tahun 2004 dan Hukum Islam di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IB. Metode yang di gunakan penelitian adalah deskriptif (kualitatif) atau metode content analysis (analisis isi) yaitu dengan cara data yang ada di analisis melalui proses klasifikasi yang di dasarkan pada kategori yang dipakai, dikaji secara teks dan konteks. Sedangkan tehniknya dengan wawancara dengan majelis hakim, dan responden-responden yang terait didalamnya sebagai pelalku kekerasan dalam rumah tangga, jenis data yang ada adalah data kualitatif. Kesimpulan dari peneliti ini adalah bahwa Putuasan Hakim terhadap kekerasan dalam rumah tangga ditinjau dari konsep undang-undang dan hukum Islam sudah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum Islam/ketentuan yang berlaku di Indonesia, akan tetapi secara tidak langsung prinsip Hukum Islam sudah terkandung di dalamnya. Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara kekerasan dalam rumah tangga dimulai dari penyelidikan, penyidikan, tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, pemeriksaan dimuka persidangan, pembuktian dan di hukum dengan hukuman penjara 11 bulan. Dengan pertimabangan terdakwa bersikap sopan dalam pengadilan, mengakui perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 31 Jan 2017 03:50
Last Modified: 07 Jun 2017 05:53
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/515

Actions (login required)

View Item View Item