ISBAT NIKAH DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Analisis Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam Dalam Perspektif Al-Maslahah Al-Mursalah)

MOHAMMAD MUNIF, (2012) ISBAT NIKAH DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Analisis Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam Dalam Perspektif Al-Maslahah Al-Mursalah). Bachelor thesis, IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
MOH. MUNIF_06310080_ok-min.pdf

Download (532kB) | Preview

Abstract

MOHAMMAD MUNIF: “Isbat Nikah Dalam Kompilasi Hukum Islam ( Studi Analisis Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam Dalam Perspektif Al-Maslahah Al-Mursalah)” Pencatatan pernikahan menjadi bukti otentik dari sebuah pernikahan agar terhindar dari penyelewengan dan hal-hal yang tidak di inginkan dalam menjalani bahtera kehidupan berumah tangga. Dengan dicatatkannya suatu pernikahan maka sudah menjalankan amanat UU No. 1 tahun 1974 Jo. PP No. 9 tahun 1975 tentang pernikahan. Dengan konsepsi al-maslahah al-mursalah pencatatan pernikahan akan semakin penting dilihat dari arti Al-Maslahah Al-Mursalah yaitu menarik kemaslahatan dan menolak kemafsadatan atau kerusakan, sehingga tercipta ketertiban dan melaksanakan amanat UU no.1 1974 Jo. PP no.9 tahun 1975. Dalam penelitian ini dirumuskan masalah yang terkait dengan judul di atas yakni: 1. Apa yang dimaksud Isbat Nikah dan Al-Maslaha Al-Mursalah?; 2. Bagaimana Isbat Nikah ini dapat dilaksanakan menurut Kompilasi Hukum Islam?; 3. Bagaimana urgensi Isbat nikah dalam hukum di Indonesia? Adapun penelitian ini bertujuan Untuk: 1. Memberikan gambaran yang jelas dan pemahaman yang mendalam tentang arti dan maksud isbat nikah dalam pasal 7 kompilasi hukum islam dan Al-Maslaha Al-Mursalah; 2. Mendefinisikan pernikahan yang dapat diajukan isbat nikahnya dalam KHI; 3. Mengetahui pentingnya Isbat Nikah dalam tatanan hukum islam di Indonesia. Dikarenakan Penelitian ini menggunakan Library reseach, maka dalam pengumpulan datanya penulis banyak mengambil dari buku, tulisan serta hal-hal yang berkaitan dengan Isbat Nikah dalam Kompilasi Hukum Islam. Sumber data yang dikumpulkan berupa data tertulis primer maupun sekunder yang kemudian dijadikan rujukan sebagai bahan-bahan penulisan sehingga didapatkan pemahaman yang luas. Berdasarkan analisis pasal 7 kompilasi hukum Islam tentang isbat nikah dan perspektif Al-Maslahah Al-Mursalah, dapat diambil kesimpulan Secara implisit KHI tidak memberikan definisi tentang Isbat Nikah, apabila ada pernikahan yang diisbatkan maka dengan konsepsi Al-Maslahah Al-Mursalah harus ditolak atau tidak dapat diterima. Isbat Nikah dapat diajukan ke Pengadilan Agama yang berkenaan dengan: a)Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian; b)Hilangnya akta nikah; c)Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan; d)Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 tahun1974; e)Perkawinan yang dilakukan mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974. Pentingnya isbat nikah agar tertib administrasi seperti yang di amanatkan UU No.1 tahun 1974 Jo. PP No.9 tahun 1975 tentang pernikahan jadi pernikahan yang bisa di isbatkan hanya terbatas pada pernikahan yang di lakukan sebelum berlakunya UU No. 1 tahun 1974 Jo. PP No. 9 tahun 1975.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 31 Jan 2017 04:05
Last Modified: 06 Jun 2017 06:42
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/522

Actions (login required)

View Item View Item