Implementasi Sertifikasi Halal Pada Rumah Makan Di Kawasan Wisata Desa Cisantana Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan Menurut Undang-Undang Ri Nomor 33 Tahun 2014

Ibnu Aqil, (2020) Implementasi Sertifikasi Halal Pada Rumah Makan Di Kawasan Wisata Desa Cisantana Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan Menurut Undang-Undang Ri Nomor 33 Tahun 2014. Bachelor thesis, Hukum Ekonomi Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
9. SKRIPSI IBNU AQIL MUNAQASYAH 2-1-19.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
9. SKRIPSI IBNU AQIL MUNAQASYAH 2-20-42.pdf

Download (674kB) | Preview
[img]
Preview
Text
9. SKRIPSI IBNU AQIL MUNAQASYAH 2-127-128.pdf

Download (236kB) | Preview
[img]
Preview
Text
9. SKRIPSI IBNU AQIL MUNAQASYAH 2-129-131.pdf

Download (471kB) | Preview

Abstract

Ibnu Aqil. NIM: 1608202105, “IMPLEMENTASI SERTIFIKASI HALAL PADA RUMAH MAKAN DI KAWASAN WISATA DESA CISANTANA KECAMATAN CIGUGUR KABUPATEN KUNINGAN MENURUT UNDANG-UNDANG RI NOMOR 33 TAHUN 2014”, 2020. Indonesia merupakan negara yang mayoritas masyarakatnya adalah beragama Islam. Dengan penduduk masyarakat yang mayoritas beragama islam, kehalalan suatu produk menjadi kebutuhan setiap konsumen yang ada di Indonesia, khususnya konsumen muslim. Sertifikasi halal dan labelisasi halal menjadi hal yang sangat penting di tengah beredarnya makanan atau minuman yang dicampur dengan barang-barang haram. Dengan disahkannya undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal memberikan angin segar bagi para konsumen di Indonesia khususnya konsumen muslim. Persaingan rumah makan cepat saji semakin ketat, karena semakin banyak rumah makan cepat saji yang berdiri kokoh. Namun sebagai konsumen muslim, mereka butuh kepastian atas kehalalan produk yang dikonsumsinya. Kepastian kehalalan ini dituangkan dalam bentuk sertifikat halal. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab: Bagaimana implementasi sertifikasi halal pada Rumah Makan di Kawasan Wisata Desa Cisantana Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan? Bagaimana hambatan dalam implementasi sertifikasi halal pada Rumah Makan di Kawasan Wisata Desa Cisantana Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan? Bagaimana eksistensi Rumah Makan yang tidak bersertifikasi halal di Kawasan Wisata Desa Cisantana Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan menurut Undang-Undang nomor 33 tahun 2014?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Data yang diambil dalam penelitan ini adalah observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Adapun hasil penelitian ini: Implementasi atau pelaksanaan sertifikasi halal pada rumah makan di kawasan wisata desa Cisantana sudah terlaksana meskipun masih ada produsen yang belum melaksanakannya. Faktor penghambat implementasi sertifikasi halal pada rumah makan di kawasan wisata desa Cisantana adalah: belum adanya regulasi yang mengatur tentang sertifikasi halal, belum berlaku efektifnya undang undang tentang jaminan produk halal, kurangnya informasi/pengetahuan tentang sertifikasi halal dan kurangnya kesadaran hukum konsumen dan produsen pangan untuk mendapatkan sertifikat halal. Eksistensi rumah makan yang tidak bersertifikat halal yaitu: belum memberikan kepastian hukum kehalalan dan kenyamanan terhadap produk yang dijual bagi para konsumen dan menurunkan kualitas khususnya pada segi daya saing bisnis, citra nama baik bagi rumah tersebut. Kata kunci: Sertifikasi Halal, Jaminan Produk Halal, Bisnis Rumah Makan.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 23 Oct 2021 12:06
Last Modified: 23 Oct 2021 12:06
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/5681

Actions (login required)

View Item View Item