Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pembayaran Jasa Transportasi Online Go-Jek Dengan Menggunakan Uang Elektronik Go-Pay Di Kota Cirebon

Gilan Priana, (2020) Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pembayaran Jasa Transportasi Online Go-Jek Dengan Menggunakan Uang Elektronik Go-Pay Di Kota Cirebon. Bachelor thesis, Hukum Ekonomi Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
7. SKRIPSI 2020 HES GILAN PRIANA-1-21.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
7. SKRIPSI 2020 HES GILAN PRIANA-22-37.pdf

Download (211kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7. SKRIPSI 2020 HES GILAN PRIANA-88-89.pdf

Download (80kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7. SKRIPSI 2020 HES GILAN PRIANA-90-94.pdf

Download (223kB) | Preview

Abstract

Gilan Priana, NIM: 1608202080, “TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PEMBAYARAN JASA TRANSPORTASI ONLINE GO-JEK DENGAN MENGGUNAKAN UANG ELEKTRONIK GO-PAY DI KOTA CIREBON” Go-Jek merupakan sebuah perusahaan yang menyediakan layanan jasa. Go-Jek memberikan inovasi kepada masyarakat dibidang jasa transportasi yaitu dengan memberikan layanan jasa ojek online. Banyak sekali layanan yang terdapat di dalam aplikasi Go-Jek. Seperti, Go-Ride, Go-Food, Go-Send, Go-Shop, dan Go-Car dan Go-Pay. Adapun permasalahan yang ada di penelitian ini yaitu pertama bagaimana cara sistem pembayaran dengan menggunakan uang elektronik Go-pay terhadap jasa transportasi online Go-jek, kedua Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terkait pembayaran yang mengguankan uang elektronik Go-pay terhadap jasa transportasi online Go-jek karena Dalam metode pembayaran Go-Jek dengan menggunakan Go-Pay sendiri banyak sekali perbedaan pendapat, Go-pay sendiri apakah dalam pemanfaatan Go-pay terhadap jasa transportasi Online ini sesuai dengan prinsip-prinsip akad yang telah diatur dalam Hukum Ekonomi Syariah atau justru lebih banyak mudaratnya bagi konsumen ataupun driver itu sendiri. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem pembayaran dengan menggunakan layanan Go-pay terhadap jasa transportasi online Go-jek, dan juga untuk Memahami pandangan hukum ekonomi syariah terkait pembayaran yang digunakan pada layanan Go-pay terhadap jasa transportasi online Go-jek. Kemudian Penelitian ini menggunakan cara penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif, data yang dikumpulkan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian semua data dianalisis dengan teknik deskriptif analisis. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu pertama pengguna aplikasi Go-Jek bisa menggunakan dua macam cara pembayaran terhadap layanan yang ada di Go-Jek yaitu bisa dengan cara tunai atau memeberikan uang secara langsung maupun non tunai dengan cara memakai pembayaran lewat layanan Go-Pay. Dan jika ingin menggunakan layanan pembayaran dengan Go-Pay pengguna harus memiliki saldo yang mencukupi didalamnya. Dan yang kedua secara hukum ekonomi syariah ini merupakan Ijarah al Maushufah fi al Dzimmah atau suatu sewa jasa atas manfaat sesuatu dengan ketentuan rukun dan syarat ijarah dimana pelanggan adalah pihak penyewa dan Go-Jek adalah pihak yang disewa. Kata Kunci: Go-jek, Go-Pay, dan Hukum Ekonomi Syariah

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 23 Oct 2021 12:10
Last Modified: 23 Oct 2021 12:10
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/5694

Actions (login required)

View Item View Item