PENGARUH SOSIAL BUDAYA TERHADAP PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR DI KECAMATAN JATIBARANG KABUPATEN INDRAMAYU

Siti Umiroh Jubaedi, and Wasman, and Ujang Syafrudin, (2020) PENGARUH SOSIAL BUDAYA TERHADAP PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR DI KECAMATAN JATIBARANG KABUPATEN INDRAMAYU. INKLUSIF: Jurnal Pengkajian Ekonomi dan Hukum Islam, 5 (2). pp. 1-19. ISSN 2548-9631

[img]
Preview
Text
PENGARUH SOSIAL BUDAYA TERHADAP PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR DI KECAMATAN JATIBARANG KABUPATEN INDRAMAYU.pdf

Download (977kB) | Preview

Abstract

Perkawinan pada umumnya dilakukan oleh orang dewasa dengan tidak memandang pada profesi, agama, suku bangsa, miskin atau kaya, tinggal di desa atau di kota. Usia perkawinan yang terlalu muda mengakibatkan meningkatnya kasus perceraian karena kurangnya kesadaran untuk bertanggungjawab dalam kehidupan berumah tangga bagi suami-istri. Fenomena nikah di bawah umur mungkin terjadi di berbagai daerah. Begitu juga di Kecamatan Jatibarang, nikah di bawah umur bukan lagi hal yang aneh tetapi sudah menjadi hal yang biasa. sedikit banyaknya memberikan persepsi terhadap masyarakat untuk menikahkan anaknya meski belum mencapai usia yang ditetapkkan oleh Undang-Undang itu sendiri. Tujuan penelitian ini adalah untukmengetahui pandangan pandangan masyarakat di Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu terhadap pernikahan dibawah umur, untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pernikahan dibawah umur di Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, dan untuk mengetahui implikasiperkawinan dibawah umur di Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif atau kombinasi keduanya dalam menangani sosiologi hukum memualai dengan pertanyaan-pertanyaan. Ada juga peneliti yang telah menggunakan metode-metode wacana analitik dalam mempelajari teks-teks hukum, atau dilakukan dengan wawancara yang lebih mendalam dengan para hakim, atau menghabiskan waktu sebagai peneliti lapangan melihat hukum dalam masyarakat. Hasil penelitian ini menyimpulkan,Persepsi masyarakat Kecamatan Jatibarang terhadap pernikaphan usia dini merupakan pernikahan yang dilakukan seseorang yang belum baligh atau dewasa. Di mana seorang wanita yang belum haid atau menstruasi dan laki-laki yang belum pernah mimpi. Tetapi harus juga diperkirakan umurnya dengan melihat kondisi pisiknya. Pernikahan dini disepakati oleh masyarakat karena dinilai sudah layak dan dinilai sudah dewasa jika seseorang sudah mencapai umur yang ada dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019.

[error in script]
Item Type: Article
Subjects: H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform
Divisions: Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah > Ilmu Hadist
Depositing User: H. Tohirin S.Ag
Date Deposited: 03 Nov 2021 04:30
Last Modified: 27 Apr 2023 02:25
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/5790

Actions (login required)

View Item View Item