Pemenuhan Hak Dasar Anak Pada Keluarga Tenaga Kerja Wanita (TKW) Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak Dan Hukum Islam (Study Di Desa Karanganyar Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu)

Alifta Ahadiyah, (2020) Pemenuhan Hak Dasar Anak Pada Keluarga Tenaga Kerja Wanita (TKW) Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak Dan Hukum Islam (Study Di Desa Karanganyar Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu). Bachelor thesis, Hukum Keluarga IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
31. SKRIPSI ALIFTA-1-24.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
31. SKRIPSI ALIFTA-25-44.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
31. SKRIPSI ALIFTA-94-95.pdf

Download (391kB) | Preview
[img]
Preview
Text
31. SKRIPSI ALIFTA-96-97.pdf

Download (455kB) | Preview

Abstract

Alifta Ahadiyah, NIM 1415201006, “PEMENUHAN HAK DASAR ANAK PADA KELUARGA TENAGA KERJA WANITA (TKW) MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK DAN HUKUM ISLAM (STUDY DI DESA KARANGANYAR KECAMATAN KANDANGHAUR KABUPATEN INDRAMAYU)”, 2020. Ibu adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya, pada saat ibu bekerja sebagai tenga kerja wanita (TKW) dengan jangka waktu yang lama, maka pemenuhan hak-hak anak akan dilakukan oleh peran pengganti. Hak anak adalah bagian dari hak asai manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan Negara. Penelitian ini bertujuan untuk menjaawab dari pertanyaan-pertanyaan yang menjadi rumusan masalah: “Apa saja hak dasar anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak dan Hukum Islam” dan “Bagaimanakah Pemenuhan Hak Dasar Anak pada keluarga tenaga kerja wanita (TKW) di Desa Karanganyar”. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif yang bersifat studi kasus (case study). Metode penelitian menggunakan penelitian kualitatif yang bersifat studi kasus (case study), yaitu suatu penelitian yang memusatkan diri secara intensif terhadap satu obyek tertentu dengan mempelajarinya sebagai suatu kasus mengenai permasalahan yang dikaji. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan sebagai berikut: 1. Hak dasar anak menurut hukum positif adalah 1) Hak hidup dan tumbuh. 2) Hak berpartisipasi. 3) Hak mendapatkan perlindungan. 4) Hak non diskriminasi. Sedangkan hak dasar anak anak menurut hukum Islam adalah 1) hak penjagaan dan perlindungan. 2) Hak nasab. 3) Hak menerima nama yang baik. 4) Hak mendapatkan ASI. 5) Hak mendapatkan Asuhan. 6) Hak mendapatkan Harta benda warisan.. 2. Pemenuhan hak anak tenaga kerja wanita (TKW) di Desa Karang Sinom ialah 1) Hak mendapatkan ASI, dari 7 orang anak terdapat 1 anak yang tidak terpenuhi. 2) Hak tumbuh dan kembang anak tenaga kerja wanita (TKW) terpenuhi oleh keluarganya seperti ayah, kakek maupu nenek). 3) hak pendidikan anak, dari 7 orang anak 1 tidak terpenuhi dan 1 masih balita 4) hak partisipasi, dari 7 orang anak terdapat 2 anak yang tidak terpenuhi hak berpartisipasinya. 5) Hak beribadah anak, dari 7 orang anak terdapat . 6) Hak nasab anak , dari 7 orang anak terdapat 2 orang anak yang tidak mendapatkan hak nasabnya. Kata Kunci: Pemenuhan, Hak Anak, Hukum Perlindungan Anak, Hukum Islam

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 04 Nov 2021 03:58
Last Modified: 04 Nov 2021 03:58
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/5819

Actions (login required)

View Item View Item