Praktek Pernikahan Sirri Di Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon Tahun 2019-2020 (Studi Sosio Legal)

Nadya Muthia Puspita, (2020) Praktek Pernikahan Sirri Di Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon Tahun 2019-2020 (Studi Sosio Legal). Bachelor thesis, Hukum Keluarga IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
27. SKRIPSI NADYA MUTHIA P-1-23.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
27. SKRIPSI NADYA MUTHIA P-24-37.pdf

Download (524kB) | Preview
[img]
Preview
Text
27. SKRIPSI NADYA MUTHIA P-93-94.pdf

Download (120kB) | Preview
[img]
Preview
Text
27. SKRIPSI NADYA MUTHIA P-95-97.pdf

Download (218kB) | Preview

Abstract

Nadya Muthia Puspita. NIM: 1708201034, “ PRAKTEK PERNIKAHAN SIRRI DI DESA CIREBON GIRANG KECAMATAN TALUN KABUPATEN CIREBON TAHUN 2019-2020 (Studi Sosio Legal)”, 2020. Nikah Sirri adalah suatu pernikahan, meskipun telah memenuhi syarat rukun nikah, tetapi karena alasan tertentu dan tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama. Secara hukum Islam, pernikahan tersebut dianggap sah oleh beberapa kalangan karena telah memenuhi kriteria keabsahan pernikahan yaitu adanya ijab qabul, dua orang mempelai, wali dan dua orang saksi. Dengan masyarakat menganggapnya pernikahan Sirri tetap sah, sehingga munculnya image bahwa pernikahan Sirri merupakan sesuatu yang mudah dilaksanakan. Akibatnya, perjalanan rumah tanggapun dijalani tanpa mempertimbangkan aspek hukum formal yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Praktek pernikahan sirri dan faktor apa saja ketika terjadinya Praktek pernikahan sirri Studi Sosio Legal di Desa Cirebon Girang. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, data yang dikumpulkan dengan cara interview (wawancara), dokumentasi kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian mengenai “Praktek Pernikahan Sirri di Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun Tahun 2019-2020 (Studi Sosio Legal) adalah pertama, Praktek pernikahan Sirri dilakukan oleh Kyai dan tempat pelaksanaanya dirumah Kyai atau dirumah pelaku pasangan nikah sirri. Dengan ketentuan rukun dan syarat pernikahan, maka pelaksaan praktek pernikahan sirri dapat dilangsungkan. Kedua, Faktor-faktor yang mempengaruhi masyarakat di Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, yaitu: Faktor kesadaran masyarakat (pelaku nikah sirri), faktor pendidikan, faktor poligami, faktor ekonomi, faktor psikologis (rasa malu), faktor administratif (malas mengurus surat-menyurat). Ketiga, dampak setelah mengambil keputusan untuk praktek pernikahan sirri yaitu: kedudukan suami dan isteri, status anak, harta kekayaan, lemahnya ketahanan ekonomi keluarga, administrasif kependudukan, berdampak pada kehidupan sosial anak, berdampak secara kultural, beban perempuan semakin besar. Upaya hukum dalam permasalahan tersebut adalah Istbat nikah dan Pernikahan Ulang. Kata Kunci: Pernikahan Sirri, Faktor-faktor, Upaya hukum.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 04 Nov 2021 03:59
Last Modified: 04 Nov 2021 03:59
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/5823

Actions (login required)

View Item View Item