Persepsi Ulama Desa Tigaherang Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis Terhadap Pernikahan Di Bawah Umur

Yeni Nuraeni, (2021) Persepsi Ulama Desa Tigaherang Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis Terhadap Pernikahan Di Bawah Umur. Bachelor thesis, Hukum Keluarga IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
1. SKRIPSI YENI NURAENI - 1414212058-1-22_compressed.pdf

Download (763kB) | Preview
[img]
Preview
Text
2. SKRIPSI YENI NURAENI - 1414212058-23-38_compressed.pdf

Download (237kB) | Preview
[img]
Preview
Text
3. SKRIPSI YENI NURAENI - 1414212058-105-106_compressed.pdf

Download (85kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4. SKRIPSI YENI NURAENI - 1414212058-107-108.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

YENI NURAENI. NIM: 1414212058. “PERSEPSI ULAMA DESA TIGAHERANG KECAMATAN RAJADESA KABUPATEN CIAMIS TERHADAP PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR”. Pernikahan dini atau penikahan di bawah umur merupakan masalah yang populer di masyarakat. Dengan interpretasi dan sudut pandang yang berbeda, beberapa peneliti telah mengungkapkan ada beberapa hal yang melatarbelakanginya, seperti masih kuatnya hukum adat di kalangan masyarakat, pengaruh lingkungan, latar belakang pendidikan dan ekenomi Tujuan penelitian ini: Untuk mengetahui persepsi ulama Desa Tigaherang Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis terhadap pernikahan di bawah umur tigaherang. Serta untuk mengetahui faktor-faktor penyebab dan dampak yang ditimbulkan dari pernikahan di bawah umur. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ialah menggunakan metode Deskriptif Analitik. Hasil penelitian diperoleh kesimpulan, Persepsi ulama Desa Tigaherang tentang nikah dibawah umur : a). Responden pertama Menyatakan pernikahan dibawah umur boleh dilakukan dan sah apabila syarat dan rukunnya terpenuhi, terkait umur tidak ada batasan yang penting sudah baligh, dan ketika sudah baligh belum di nikahkan dan sianak berbuat dosa maka dosanya akan mengalir kepada orangtua, baik anak perempuan maupun laki-laki. b). Responden kedua menyatakan pernikahan dibawah umur tidak masalah selagi dia mumpuni dan siap dengan keilmuannya, karena agama pun tidak melarang. c). Responden ketiga menyatakan tidak boleh di lakukan pernikahan di bawah umur karena banyak madharat nya, ketimbang maslahatnya. d). Responden keempat menyatakan bukan masalah boleh atau tidaknya sebaiknya jangan di lakukan. Adapun faktor penyebab terjadinya di bawah umur menurut persepsi ulama Desa Tigaherang Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis adalah faktor rendahnya kesadaran pendidikan, faktor ekonomi , faktor ke khawatiran orang tua, faktor lingkungan tempat tinggal mereka. Adapun dampak yang ditimbulkan dari pernikahan di bawah umur ada 2 diantaranya dari segi positif sama negatif. Dampak positif nya adalah terhindar dari perbuatan zina, dan meringankan beban orangtua. Adapun dampak negatif nya, adalah terabaikan nya pendidikan, tingkat kedewsaan belum matang, kesehatan reproduksi dan rentan terhadap perceraian. Kata kunci: Perkawinan, di bawah umur.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 04 Nov 2021 03:59
Last Modified: 04 Nov 2021 03:59
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/5824

Actions (login required)

View Item View Item