Politik Hukum Poligami dalam Hukum Positif Indonesia

Muhammad Ilham Miftah Fauzan, (2021) Politik Hukum Poligami dalam Hukum Positif Indonesia. Bachelor thesis, Hukum Keluarga IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
25. MUHAMMAD ILHAM MIFTAH FAUZAN-1-20.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
25. MUHAMMAD ILHAM MIFTAH FAUZAN-21-42.pdf

Download (732kB) | Preview
[img]
Preview
Text
25. MUHAMMAD ILHAM MIFTAH FAUZAN-160-161.pdf

Download (169kB) | Preview
[img]
Preview
Text
25. MUHAMMAD ILHAM MIFTAH FAUZAN-162-170.pdf

Download (334kB) | Preview

Abstract

MUHAMMAD ILHAM MIFTAH FAUZAN. NIM: 1608201024. “Politik Hukum Poligami dalam Hukum Positif Indonesia”, 2020. Poligami atau suami beristeri lebih dari satu orang merupakan salah satu dari model perkawinan yang dipraktikkan. Dalam konteks Indonesia jauh sebelum adanya peraturan perundang-undangan, poligami telah banyak dipraktikkan oleh masyarakat. Praktik poligami banyak berpedoman pada hukum Islam yang bersumber pada al-Qur’an dan Hadits serta pada kitab-kitab fiqih klasik. Namun, karena tidak adanya payung hukum yang mengatur praktik model perkawinan tersebut, poligami menjadi penyebab prahara dalam hubungan keluarga. Sehingga banyak tuntutan dari masyarakat kepada pemerintah untuk segera membentuk undang-undang yang memuat aturan poligami. Perlu diketahui bahwa, pranata hukum tidak lain adalah produk politik, karenanya kebijakan hukum yang muncul sesungguhnya merupakan pengejawantahan dari kebijakan politik negara. Apa yang penting untuk dicatat mengenai fenomena ini adalah bahwa hukum telah menjadi alat kontrol sosial pemerintahan. Karena itu, menggelar diskursus hukum tidak bisa dipisahkan dari konteks sosial dan politik negara dimana hukum itu diciptakan. Maka karakter suatu produk hukum senantiasa dipengaruhi atau ditentukan oleh konfigurasi politik yang melahirkannya, artinya politik tertentu dari suatu kelompok dominan selalu melahirkan karakter produk hukum tertentu sesuai dengan visi politiknya. Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian kepustakaan (library research) yang menekankan pada pustaka sebagai subjek penelitian. Metode pendekatan yang digunakan yaitu metode yuridis normatif dengan inventarisasi hukum positif, penulisan terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal serta sejarah hukum. Adapun sumber data dalam penulisan ini terdiri dari data primer (al-Qur’an, Hadist dan Peraturan Perundang-Undangan) dan data sekunder (buku, artikel, jurnal atau rujukan lain yang berlaku) dengan menggunakan teknik reduksi, display data dan verifikasi data. Adapun hasil penelitian ini yaitu, meskipun asas yang dianut dalam perundang-undangan Indonesia adalah monogami, namun tidak menutup adanya kemungkinan poligami dengan syarat dan ketentuan yang ketat. Dalam konteks politik hukum, muatan ketentuan poligami merupakan upaya dari positivisasi hukum Islam. Sementara itu, konfigurasi politik dalam ketentuan poligami yaitu demokratis. Dilihat setelah adanya konsensus antara masyarakat dengan pemerintah melalui partai politik maka karakter produk hukumnya ialah responsif/populistik. Kemudian pada masa mendatang pembaharuan hukum poligami memungkinkan untuk dilakukan. Pandangan Muhammad Syahrur terhadap poligami kiranya sangat tepat diterapkan dalam peraturan perundang-undangan di masa yang akan mendatang (ius constituendum). Kata Kunci: Politik Hukum, Poligami, Hukum Positif Indonesia.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 04 Nov 2021 04:00
Last Modified: 04 Nov 2021 04:00
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/5825

Actions (login required)

View Item View Item