PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN ISLAM

Didi Sukardi, (2017) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN ISLAM. Peer Review PAK Jurnal MAHKAMAH : Jurnal Kajian Hukum Islam.

[img]
Preview
Text
Perlindungan Hukum Kejahatan Seks_compressed.pdf

Download (551kB) | Preview

Abstract

Kasus kejahatan seksual terhadap anak terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual maka dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda. Selain itu juga diberikan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, kebiri dan pemasangan alat detektif elektronik. Pidana penjara ditujukan bagi pelaku agar pelaku jera untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya, sedangkan pidana denda dibayarkan kepada negara. Dari ketiga undang-undang tersebut ternyata perlindungan bagi anak korban tindak pidana seksual tidak terakomodir. Larangan melakukan perzinahan ada dalam Qur’an: Al-Israa’ ayat 32. Hukuman zina dikenakan kepada kedua belah pihak (laki-laki dan perempuan) sedangkan untuk hukuman perkosaan (kejahatan seksual) dikenakan kepada pelakunya.

[error in script]
Item Type: Other
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah)
Depositing User: H. Tohirin S.Ag
Date Deposited: 23 Nov 2021 01:22
Last Modified: 08 Aug 2022 03:12
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/5877

Actions (login required)

View Item View Item