PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

Kunayah, (2013) PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH. Bachelor thesis, IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
KUNAYAH_59320145_ok.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Kunayah : PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1994. PBB ini masih belum sesuai dengan syariat, karena kaum muslim ikut dibebankan atas tanah dan atau bangunan yang mereka miliki, tempati, atau manfaatkan. Dengan kata lain, belum ditemukan suatu dalil yang bisa dijadikan rujukan, mengapa kaum muslim diwajibkan membayar pajak atas tanah dan/bangunan yang mereka miliki, tempati atau manfaatkan. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh data literatur tentang bagaimana pajak dalam hukum ekonomi syariah, untuk mendeskripsikan pajak bumi dan bangunan di Indonesia, serta untuk mendeskripsikan komparasi pajak bumi dan bangunan di Indonesia dalam hukum ekonomi syariah. Untuk menjawab masalah penelitian di atas, penulis menggunakan metode studi kepustakaan yaitu metode yang mencari, mengumpulkan data atau informasi yang berasal dari literatur kepustakaan. Langkah-langkah penelitian yang dilakukan oleh penulis dalam penelitian ini meliputi identifikasi data, interprestasi data dan konklusi data. Sumber data tersebut berupa data kualitatif normatif yang diperoleh dari studi kepustakaan berupa teori-teori. Kesimpulan penelitian ini adalah pajak dalam hukum ekonomi syariah hanya diwajibkan bagi orang-orang non muslim kepada pemerintahan Islam sebagai bayaran jaminan keamanan. Maka ketika pajak tersebut diwajibkan kepada kaum muslimin, para ulama berbeda pendapat di dalam menyikapinya. Pendapat pertama menyatakan bahwa pajak tidak boleh sama sekali dibebankan kepada kaum muslimin, karena kaum muslimin sudah dibebani kewajiban zakat. Pendapat kedua menyatakan bahwa pajak boleh diambil dari kaum muslimin, jika memang negara sangat membutuhkan dana. Pajak bumi dan bangunan di Indonesia adalah pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Pajak bumi dan bangunan di Indonesia dalam hukum ekonomi syariah identik dengan kharaj, yaitu pajak atas tanah, dipungut setahun sekali, keduanya adalah pungutan yang ditarik oleh negara yang sifatnya memaksa, dihimpun oleh negara untuk menjalankan kepentingan negara/ umat. Perbedaannya kalau pajak bumi dan bangunan berdasarkan Undang-Undang sedangkan kharaj berdasarkan ijtihad.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Divisions: Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan > 6. Tadris Ilmu Pengetahuan Sosial
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 02 Feb 2017 07:59
Last Modified: 12 Jun 2017 01:11
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/603

Actions (login required)

View Item View Item