Implementasi Dan Mekanisme Akad Murabah Dan Rahn Pada Produk BSI Cicil Emas ( Studi Di Bank Syariah Indonesia KC Cirebon Dr.Cipto)

Umar Anzali Ramdan, (2022) Implementasi Dan Mekanisme Akad Murabah Dan Rahn Pada Produk BSI Cicil Emas ( Studi Di Bank Syariah Indonesia KC Cirebon Dr.Cipto). Bachelor thesis, S1 Perbankan Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
awalan dll.pdf

Download (972kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab i.pdf

Download (429kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab v.pdf

Download (123kB) | Preview
[img]
Preview
Text
dapus.pdf

Download (192kB) | Preview

Abstract

Umar Anzali Ramdan, NIM: 1608203180, “IMPLEMENTASI DAN MEKANISME AKAD MURABAHAH DAN RAHN PADA PRODUK BSI CICIL EMAS (Studi Di Bank Syariah Indonesia KC Cirebon Dr. Cipto)”. Cicil emas merupakan salah satu produk yang diminati oleh masyarakat di Bank Syariah Indonesia dan semenjak wabah pandemi Covid-19 yang terjadi di akhir tahun 2019 lalu, emas menjadi asset yang paling diminati untuk berinvestasi sehingga menyebabkan nilai jualnnya melambung tinggi. Bank Syariah Indonesia (BSI) memiliki produk pembiayaan pembelian emas bernama BSI Cicil Emas. Emas dikenal sebagai salah satu investasi yang mampu memproteksi kekayaan, khususnya jangka panjang. Karena itu, mencicil emas merupakan salah satu jalan yang bisa ditempuh untuk mewujudkan rencana dan impian di masa datang. Jualbeli emas secara tidak tunai ini menjadi masalah dikarenakan emas adalah salah satu barang ribawi. Pada 1 Februari 2021 yang bertepatan dengan 19 Jumadil Akhir 1442 H menjadi penanda sejarah bergabungnya Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah menjadi satu entitas yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI). Penggabungan ini akan menyatukan kelebihan dari ketiga Bank Syariah sehingga menghadirkan layanan yang lebih lengkap, jangkauan lebih luas, serta memiliki kapasitas permodalan yang lebih baik. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukan sistem pembiayaan cicil emas di BSI menggunakan akad Murabahah dalam jual belinya, dan menggunakan akad rahn untuk pengikatan agunannya. Penyelesaian kredit macet dalam jual emas secara tidak tunai oleh pihak BSI KC.Cipto apabila nasabah tidak dapat melunasi pembiayaan cicil emas pada saat jatuh tempo atau pembiayaan digolongkan macet, maka agunan dapat dijual oleh Bank setelah melampaui 60 hari. Kendala dalam memasarkan atau mempromosikan BSI Cicil emas dalam masa pandemi sebenernya tidak ada kendala yang cukup berat cenderung normal bahkan mengalami peningkatan. Strategi dalam memasarkan produk cicil emas dalam masa pandemi berdasarkan imabuan dari kantor pusat seperti adanya discount margin, adanya hadiah berupa pulsa token atau pulsa Hand Phone, dan saldo gopay. Adapun strategi lain dimana kita menghubungi nasabah-nasabah yang sudah pernah ikut cicil emas kita contact kembali atau meminta referal karyawankaryawan BSI sendiri, kita juga melakukan bundling dengan produk lain BSI. Kata kunci: Akad, Murabahah, Rahn, Cicil Emas

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Perbankan Syariah
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 13 Jun 2022 04:53
Last Modified: 13 Jun 2022 04:54
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/6847

Actions (login required)

View Item View Item