Praktik Pengangkatan Anak Di Desa Mertapada Kulon Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon

Abdullah, (2022) Praktik Pengangkatan Anak Di Desa Mertapada Kulon Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon. Bachelor thesis, S1 Hukum Keluarga IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
AWALAN DLL.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (303kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (129kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAPUS.pdf

Download (272kB) | Preview

Abstract

ABDULLAH. NIM:1708201073. “PRAKTIK PENGANGKATAN ANAK DI DESA MERTAPADA KULON KECAMATAN ASTANAJAPURA KABUPATEN CIREBON (Tinjauan Sosiologis dan Norma Adat Istiadat), 2021. Pengangkatan anak atau adopsi adalah suatu cara untuk mengadakan hubungan antara orang tua dan anak yang diatur dalam hukum keperdataan, khususnya dalam lapangan hukum keluarga. Biasanya pengangkatan anak dilakukan untuk mendapatkan pewaris atau untuk mendapatkan anak bagi orang tua yang tidak beranak. Akibat dari pengangkatan anak yang demikian itu ialah bahwa anak yang di adopsi kemudian memiliki status sebagai anak kandung yang sah dengan segala hak dan kewajiban sebelum melaksanakan adopsi itu calon orang tua harus memenuhi syarat-syarat dan harus benar-benar dapat menjamin kesejahteraan bagi anak. Adapun yang dibedah dalam skripsi ini yaitu mengenai praktik pengangkatan anak serta tinjauan dari sosiologis dan norma adat istiadat di Desa Mertapada Kulon Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dari pertanyaan-pertanyaan yang menjadi rumusan masalah: Bagaimana praktik pengangkatan anak di Desa Mertapada Kulon Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon serta ditinjau dari sosiologis dan norma adat istiadat. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif dengan memberikan gambaran yang sistematis dan natural, data yang dikumpulkan dengan cara wawancara dan dokumentasi kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu pengangkatan anak di desa Mertapada Kulon dilakukan secara langsung, artinya ketika kedua belah pihak antara calon orang tua angkat dengan keluarga anak yang akan diangkat sudah saling menyepakati, maka anak langsung diberikan dan dibawa oleh orang tua angkat. Praktik pengangkatan anak yang dilakukan masih dalam lingkup keluarga. Hubungan antara anak angkat dengan orang tua kandung masih terjalin baik, orang tua angkat tidak melarang dan membatasi hubungan antara orang tua kandung dengan anaknya, untuk soal hak waris orang tua angkat mengikuti hukum islam dan melibatkan kiai dalam pembagiannya kelak, dan anak angkatnya tidak akan menjadi ahli waris darinya tapi rencanya akan diberikan pemberian saja. Sedangkan mengenai perwalian, orang tua angkat yang mengangkat anak berjenis kelamin perempuan tidak akan mengajukan dirinya sebagai wali dari anak angkatnya tersebut. Sedangkan motif sosiologis pengangkatan anak di desa Mertapada Kulon yaitu bertujuan untuk menolong anak yang ditinggal meninggal oleh salah satu orang tuanya. Lebih lanjut dijelaskan terkait adat istiadat tentang pengangkatan anak di desa Mertapada Kulon adalah tidak adanya proses tertentu yang menjadi adat istiadat berupa upacara adat atau kebiasaan yang menjadi simbol pengangkatan anak. Kata Kunci: Pengangkatan Anak, Anak Angkat, Sosiologis, Norma Adat

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 05 Jul 2022 06:58
Last Modified: 05 Jul 2022 06:58
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/6923

Actions (login required)

View Item View Item