Wakaf Uang Tunai Patungan Untuk Pembebasan Tahan Dalam Pengembangan Pondok Pesantren Sains Salman Assalam Menurut Hukum Islam Di Desa Cikalahang Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon

Fauziah Husnul Khotimah, (2022) Wakaf Uang Tunai Patungan Untuk Pembebasan Tahan Dalam Pengembangan Pondok Pesantren Sains Salman Assalam Menurut Hukum Islam Di Desa Cikalahang Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon. Bachelor thesis, S1 Hukum Keluarga IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
Cover with Watermark.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (403kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (143kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (236kB) | Preview

Abstract

Fauziah Husnul Khotimah, NIM 1708201086, “WAKAF UANG TUNAI PATUNGAN UNTUK PEMBEBASAN TANAH DALAM PENGEMBANGAN PONDOK PESANTREN SAINS SALMAN ASSALAM MENURUT HUKUM ISLAM DI DESA CIKALAHANG KECAMATAN DUKUPUNTANG KABUPATEN CIREBON”, 2022 Salah satu ibadah yang memiliki fungsi sosial adalah wakaf. Semangat umat Islam sangatlah tinggi terutama untuk menyiarkan Islam dan memajukkan pengetahuan agama juga sosial ekonomi. Karena sangat banyak manfaat yang didapat dari wakaf, pemerintah menetapkan legalitas wakaf melalui undang-undang dan peraturan perundangan di Indonesia. Pada tahun 2002, dikeluarkanlah fatwa oleh MUI tentang diperbolehkannya wakaf uang. Pondok Pesantren ini juga menerapkan sistem wakaf. Wakaf tersebut, bisa berupa barang, bangunan, tanah maupun uang. Uniknya, pemberian wakaf disini dengan cara patungan, yaitu menyumbangkan beberapa jumlah uang sesuai dengan kemampuan, kemudian uang itu nantinya dialokasikan untuk pembebasan tanah dan pembangunan pondok pesantren. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dari pertanyaan-pertanyaan yang menjadi rumusan masalah: “Bagaimana praktik wakaf uang tunai patungan di Pondok Pesantren Sains Salman Assalam, Bagaimana target dan tujuan wakaf uang tunai patungan di Pondok Pesantren Sains Salman Assalam serta Bagaimana wakaf uang tunai patungan di Pondok Pesantren Sains Salman menurut Hukum Islam”. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, data yang didapatkan dengan cara wawancara dengan narasumber, kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Adapun hasil dari penelitian ini: Praktik wakaf uang tunai patungan di Pondok Pesantren Sains Salman Assalam adalah pihak yayasan menawarkan kepada keluarga, wali santri atau masyarakat untuk membeli sebuah tanah kemudian mewakafkannya. Pembelian tersebut bisa satu meter, dua meter atau bahkan 0,25 meter sesuai dengan kemampuan wakif. Pembebasan lahan tersebut dibeli dengan cara patungan kemudian diwakafkan kepada Pondok Pesantren. Target dan tujuan dari wakaf uang tunai patungan ini sangat baik, karena ragam pengaplikasian wakafnya mempermudah masyarakat untuk mengikuti program wakaf ini. Masyarakat bisa mewakafkan sebagian hartanya tanpa harus mempunyai tanah atau bangunan terlebih dahulu. Program wakaf di Pondok Pesantren Sains Salman Assalam ini pada dasarnya adalah wakaf uang yang kemudian uang ini dialokasikan untuk pembelian tanah wakaf, sehingga tanah yang dibeli orang tersebut adalah untuk wakaf. Jadi wakaf uang tunai patungan boleh menurut hukum Islam karena hal ini sesuai dengan dalil Al-Qur’an, Hadits Rasulullah, UU No. 41 Tahun 2004 dan kemudian diperkuat dalam Fatwa MUI tentang Wakaf Uang serta Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 01 Tahun 2020.. Kata Kunci : Wakaf Uang Tunai, Patungan, Pembebasan Tanah

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 07 Jul 2022 07:57
Last Modified: 07 Jul 2022 07:57
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/6960

Actions (login required)

View Item View Item