Analisis Kebijakan Pemerintah Melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2020 Dalam Perspektif Maqashid Asy-Syari’ah (Studi Kasus Di Kementerian Agama Kabupaten Subang)

Maely Permatasari, (2022) Analisis Kebijakan Pemerintah Melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2020 Dalam Perspektif Maqashid Asy-Syari’ah (Studi Kasus Di Kementerian Agama Kabupaten Subang). Bachelor thesis, S1 Hukum Ekonomi Syariah/Muamalah IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
AWALAN DLL.pdf

Download (858kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (475kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (190kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAPUS.pdf

Download (275kB) | Preview

Abstract

Maely Permatasari: 1808202015, “ANALISIS KEBIJAKAN PEMERINTAH MELALUI KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NOMOR 494 TAHUN 2020 TENTANG PEMBATALAN KEBERANGKATAN JEMAAH HAJI TAHUN 2020 DALAM PERSPEKTIF MAQASHID ASY-SYARI’AH (Studi Kasus di Kementerian Agama Kabupaten Subang)”, Skripsi 2021. Pada tanggal 2 Maret 2020 pemerintah Indonesia pertama kali mengumumkan dua kasus pasien positif Covid-19. Dampak dari mewabahnya Covid-19 ini adalah segala kegiatan baik kegiatan sosial maupun keagamaan harus tertunda, termasuk pelaksanakan ibadah haji. Akhirnya pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan terkait penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi Covid-19 yaitu berupa Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M. Di Kabupaten Subang, ada sebanyak 1.175 calon jemaah haji yang batal berangkat tahun 2020. Implikasi adanya pembatalan keberangkatan haji tahun 2020 berakibat langsung pada menurunnya jumlah pendaftar haji di Kabupaten Subang. Penelitian ini bertujuan menganalisis kebijakan pemerintah pembatalan keberangkatan jemaah haji dalam perspektif maqashid asy-syari‟ah dan keputusan menteri agama nomor 494 tahun 2020. Serta implikasinya terhadap jemaah haji di Kabupaten Subang. Studi ini menggunakan penelitian hukum normatif-empiris, suatu metode penelitian yang dalam hal ini menggabungkan unsur hukum normatif yang kemudian didukung dengan penambahan data atau unsur empiris. Adapun hasil dari penelitian ini, yaitu pertama, kebijakan pemerintah tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada tahun 2020, telah sesuai dengan latar belakang ditetapkannya Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 494 Tahun 2020 yaitu merujuk pada satu tujuan utama menjaga keselamatan dan keamanan para calon jemaah haji. Kedua, Kebijakan pemerintah berupa Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M, telah sesuai dengan prinsip Maqashid asy-Syari‟ah yaitu menjaga jiwa (hifzh an-nafs) dengan cara menjaga keselamatan, kesehatan dan keamanan jemaah haji dari bahaya virus Covid-19. Ketiga, implikasi dari ditetapkannya pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 2020 di Kemenag Kabupaten Subang, di antaranya yaitu: jemaah haji yang lunas Bipih (Biaya perjalanan ibadah haji) tahun 2020 akan di berangkatkan pada tahun berikutnya, jumlah pendaftar haji pada tahun 2020 mengalami penurun dan tidak terjadi peningkatan jumlah calon jemaah haji yang mengajukan pembatalan haji pada tahun 2020. Kata kunci: Pembatalan, Jemaah Haji dan Maqashid asy-Syariah.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 14 Jul 2022 04:53
Last Modified: 14 Jul 2022 04:53
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/6999

Actions (login required)

View Item View Item