Implementasi Zakat Profesi Di Baznas Kabupaten Cirebon Pada Tahun 2020 Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat

Silmi Kafah, (2022) Implementasi Zakat Profesi Di Baznas Kabupaten Cirebon Pada Tahun 2020 Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Bachelor thesis, S1 Hukum Ekonomi Syariah/Muamalah IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
1. Halaman Depan.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
2. BAB I.pdf

Download (678kB) | Preview
[img]
Preview
Text
6. BAB V.pdf

Download (262kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (477kB) | Preview

Abstract

Silmi Kafah. NIM: 1808202135, “IMPLEMENTASI ZAKAT PROFESI DI BAZNAS KABUPATEN CIREBON PADA TAHUN 2020 DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT”, 2022. Sebagai umat islam zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan. Seiring berkembangnya zaman munculnya jenis harta baru salah satunya zakat profesi. Melihat potensi zakat yang besar di Indonesia, pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pembayaran zakat diarahkah ke dalam satu lembaga yaitu BAZNAS. Di Kabupaten Cirebon telah berdiri BAZNAS Kabupaten yang bertugas menghimpun dan menyalurkan zakat di wilayah Kabupaten Cirebon. Terdapat berbedaan jumlah dana yang terkumpul yang besar dari tahun 2019 berjumlah Rp2.283.754.998 ke 2020 berjumlah Rp11.199.708.108. Implementasi zakat profesi di BAZNAS Kabupaten Cirebon yang efektif dan efesien dapat meningkatkan penghimpunan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat profesi. Penelitian bertujuan untuk menjelaskan bagaimana implementasi zakat profesi di BAZNAS Kabupaten Cirebon pada tahun 2020 dalam Prespektif Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Untuk mencapai tujuan tersebut metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dimana peneliti akan mendeskripsikan hasil penelitiannya. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer yang didapat secara langsung melalui wawancara, observasi dan dokumentasi dari BAZNAS Kabupaten Cirebon, dan sumber data sekunder yang berasal dari literatur dan dokumentasi yang mendukung data primer seperti buku-buku, jurnal dan lainnya. Kemudian dianalisis melalui proses reduksi data, display data dan terkahir pengambilan kesimpulan. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu pertama, implementasi zakat profesi di BAZNAS Kabupaten Cirebon pada tahun 2020 telah berhasil dilaksanakan. Kedua, hambatan dalam pengimplementasiannya seperti hambatan yang berasal dari amil yaitu BAZNAS sendiri kekurangan sumber daya manusia dari segi kuantitas dan kualitas dan hambatan dari muzakki karena belum adanya rasa percaya terhadap BAZNAS Kabupaten Cirebon dalam mengelola dana zakat. Dan ketiga,dalam perspektif Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat implementasi zakat profesi di BAZNAS Kabupaten Cirebon telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan tersebut namun belum maksimal karena terdapat beberapa aspek yang tidak dilaksanakan sesuai peraturan tersebut seperti pemberian Bukti Setor Zakat (BSZ) yang tidak diberikan kepada setiap muzakki. Kata Kunci: Implementasi, Zakat Profesi, dan Hukum Positif.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: H Social Sciences > HC Economic History and Conditions
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 15 Jul 2022 02:28
Last Modified: 15 Jul 2022 02:28
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/7005

Actions (login required)

View Item View Item