Pendapat Imam Hanafi Dan Imam Syafi’i Tentang Hukum Zakat Fitrah Menggunakan Uang (Studi Komparatif Istimbath Hukum Imam Hanafi dan Imam Syafi’i)

Nunung Nurhayati, (2022) Pendapat Imam Hanafi Dan Imam Syafi’i Tentang Hukum Zakat Fitrah Menggunakan Uang (Studi Komparatif Istimbath Hukum Imam Hanafi dan Imam Syafi’i). Bachelor thesis, S1 Hukum Keluarga IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
AWALAN DLL.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (471kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (171kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAPUS.pdf

Download (170kB) | Preview

Abstract

NUNUNG NURHAYATI, NIM 1808201019, ”PENDAPAT IMAM HANAFI DAN IMAM SYAFI’I TENTANG HUKUM ZAKAT FITRAH MENGGUNAKAN UANG(Studi Komparatif Istimbath Hukum Imam Hanafi dan Imam Syafi’i)”, Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi setiap orang yang mampu melaksanakannya sesuai dengan kriteria yang telah di tentukan.Dalam hadits Nabi Muhammad Saw telah disebutkan zakat fitrah harus berupa makanan pokok, kurma, anggur, gandum.Namun ulama berbeda pendapat tentang hukum mengeluarkan zakat fitrah menggunakan uang, perbedaan ini terjadi antara Imam Hanafi dan Imam Syafi’i. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat Imam Hanafi dan Imam Syafi’i mengenai hukum mengeluarkan zakat fitrah menggunakan uang beserta dengan dalilnya, metode istimbath yang digunakan Imam hanafi dan Imam Syafi’I, dan pendapat mana yang lebih kuat dari kedua Imam. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif komparatif, yaitu menggambarkan, memaparkan pendapat dan alasan dari kedua Imam kemudian dilanjutkan dengan membandingkan antara kedua pendapat tersebut. Berdasarkan metode di atas, maka penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian kepustakaan (library research).Berdasarkan kajian yang dilakukan, Imam Hanafi berpendapat bahwa mengeluarkan zakat fitrah menggunakan uang hukumnya diperbolehkan.Karena sesungguhnya yang wajib adalah mencukupkan orang fakir, sedangkan mencukupkan itu dapat menggunakan harganya karena lebih bermanfaat, efektif dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan.Adapun menurut Imam Syafi’i mengeluarkan zakat fitrah menggunakan uang hukumnya tidak diperbolehkan, karena yang diwajibkan menurut hadits adalah bahan makanan yang mengenyangkan yaitu makanan pokok. Melihat dari pendapat kedua Imam, menurut hemat penulis bahwa pendapat yang lebih kuat adalah pendapat Imam Syafi’i sebab didalam pemakaian hadits sebagai dalil barang apa yang harus dikeluarkan pada saat zakat fitrah telah jelas disebutkan dalam yang diriwayatkan oleh 7 perawi yang telah diakui kesahihannya yakni dengan makanan pokok dalam suatu negeri. Kata kunci : Zakat Fitrah,Uang,Penelitian Kualitatif

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 09 Aug 2022 06:28
Last Modified: 09 Aug 2022 06:28
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/7812

Actions (login required)

View Item View Item