Analisis Penerapan PSAK No. 105 pada Tabungan Berjangka Mudharabah dan Pembiayaan Mudharabah

Fitria Eka Permata, and Wartoyo, (2017) Analisis Penerapan PSAK No. 105 pada Tabungan Berjangka Mudharabah dan Pembiayaan Mudharabah. Al-Amwal: Journal Kajian Ekonomi dan Perbankan Syari'ah, 9 (1). pp. 145-161. ISSN 2527-3876

[img]
Preview
Text
Jurnal-11 Analisis Penerapan PSAK 105.pdf

Download (149kB) | Preview

Abstract

Perkembangan jumlah dan kinerja lembaga keuangan mikro syariah khususnya lembaga berbentuk Baitul Mal wa Tamwil (BMT) yang begitu baik harus diiringi pula dengan regulasi dan standar akuntasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Pada tahun 2006 IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) mengeluarkan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) Syariah sebagai revisi dari PSAK No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah. Untuk mengetahui apakah lembaga BMT telah sesuai dengan PSAK Syariah terutama terhadap kegiatan penghimpunan dana dan pembiayaannya (dalam hal ini dapat menggunakan akad mudharabah), maka penulis meneliti apakah penerapan akuntansi pada tabungan berjangka mudharabah dan pembiayaan mudharabah di BMT Gunungjati Cabang Kedawung Cirebon yang meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan telah sesuai dengan PSAK No. 105 tentang akuntansi mudharabah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif komparatif, yakni peneliti menggambarkan penerapan akuntansi pada tabungan berjangka mudharabah dan pembiayaan mudharabah di BMT Gunungjati Cabang Kedawung Cirebon kemudian membandingkannya dengan standar yang telah ada yaitu PSAK No. 105 tentang akuntansi mudharabah. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa perlakuan akuntansi pada tabungan berjangka mudharabah BMT Gunungjati Cabang Kedawung Cirebon dimulai dari pembukaan rekening dengan penyerahan aset kas dari nasabah, pembagian hasil usaha BMT kepada nasabah setiap bulannya, dan ketika tabungan berjangka mudharabah jatuh tempo. Adapun perlakuan akuntansi pada pembiayaan mudharabah dimulai dari pencairan atau penyerahan aset kas kepada nasabah, pendapatan bagi hasil yang dibayarkan nasabah setiap bulannya, dan ketika penyerahan kembali aset kas dari nasabah kepada BMT Gunungjati Cabang Kedawung Cirebon. Secara umum, perlakuan akuntansi pada tabungan berjangka di BMT Gunungjati Cabang Kedawung Cirebon telah sesuai dengan PSAK No. 105 baik sisi pengakuan, pengukuran, penyajian maupun pengungkapan. Namun perlakuan akuntansi pada pembiayaan mudharabah belum sepenuhnya sesuai dengan PSAK No. 105. Ketidaksesuaian terdapat pada sisi pengakuan, yakni pengakuan piutang, pengakuan keuntungan dan pengakuan kerugian. Ketidaksesuaian juga terdapat pada sisi pengungkapan, yakni tidak adanya pengungkapan penyisihan kerugian investasi mudharabah pada laporan keuangan BMT Gunungjati.

[error in script]
Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: PSAK No. 105, Tabungan Berjangka, Pembiayaan, Mudharabah
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam
Depositing User: H. Tohirin S.Ag
Date Deposited: 13 Oct 2022 08:50
Last Modified: 13 Oct 2022 08:51
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/8071

Actions (login required)

View Item View Item