KEWENANGAN HAKIM DALAM MEMBERIKAN PERTIMBANGAN DAN PUTUSAN DI PENGADILAN (Studi Kewenangan Hakim Menurut Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman)

Yosi Iskukuh, (2022) KEWENANGAN HAKIM DALAM MEMBERIKAN PERTIMBANGAN DAN PUTUSAN DI PENGADILAN (Studi Kewenangan Hakim Menurut Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman). Bachelor thesis, S1 Hukum Tata Negara IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
1808206066_1_cover.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
1808206066_2_bab1.pdf

Download (371kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1808206066_6_bab5.pdf

Download (200kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1808206066_7_dafpus.pdf

Download (263kB) | Preview

Abstract

Hakim memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjalankan tugasnya sebagai penentu keadilan, hal ini dikarenakan putusan hakim merupakan ujung tombak dari keadilan yang dijamin oleh konstitusi terhadap suatu perkara yang ditanganinya. Akan tetapi tidak sedikit putusan hakim dinilai tidak menjunjung rasa keadilan yang disebabkan karena adanya kerancuan hakim dalam memahami prinsip kekuasaan hakim. Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tugas dan wewenang hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman menurut Undang-undang Nomer 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan bagaimana tinjauan Siyasah Qadhaiyah terhadap tugas dan wewenang hakim yang diatur dalam undang-undang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yaitu prosedur riset yang memanfaatkan data deskriptif, berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan pelaku yang dapat diamati dalam penelitian. Data primer meliputi Observasi, Wawancara dan Dokumentasi sedangkan data sekundernya meliputi itu berupa bukti, catatan atau laporan historis yang telah tersusun dalam arsip atau data documenter dan Data skunder dalam penelitian diantaranya Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tugas dan kewenangan hakim sebagaimana yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 25, menyatakan bahwa hakim berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugasnya, hakim diberikan kewenangan untuk melakukan penemuan hukum sebagai bahan pertimbangan apabila tidak ada hukum yang mengatur terkait perkara yang ditanganinya. Lembaga peradilan dalam Islam, mempunyai tugas untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa dengan berpedoman pada hukum Islam, dan memutuskan setiap perkara secara adil dan menetapkan sanksi atas setiap perbuatan melanggar hukum, yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan umat dengan tegaknya melalui tegaknya hukum dan keadilan.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Uncontrolled Keywords: Kewenangan Hakim, Putusan, Pengadilan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam
Depositing User: H. Tohirin S.Ag
Date Deposited: 07 Feb 2023 04:21
Last Modified: 07 Feb 2023 04:21
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/9552

Actions (login required)

View Item View Item