AKIBAT HUKUM PRAKTIK PERKAWINAN SESAMA JENIS DI INDONESIA

Wafa Nabila, (2022) AKIBAT HUKUM PRAKTIK PERKAWINAN SESAMA JENIS DI INDONESIA. Bachelor thesis, S1 Hukum Keluarga IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
1. Cover.pdf

Download (736kB) | Preview
[img]
Preview
Text
2. BAB I.pdf

Download (353kB) | Preview
[img]
Preview
Text
6. BAB V.pdf

Download (33kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (179kB) | Preview

Abstract

Dalam Islam perkawinan telah diatur sedemikian rupa,begitupun dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia. Dari mulai syarat dan rukum perkawinan hingga hak dan kewajiban suami istri telah diatur dalam Islam juga undang-undang di Indonesia. Salah satu hal yang diatur dalam Islam dan undang-undang perkawinan adalah mengenai pasangan yang berlawanan jenis, walaupun undang-undang tidak secara langsung mengatur mengenai hal tersebut. Namun ada saja pasangan sesama jenis yang melangsungkan perkawinan di Indonesia. Mereka mencari dan menggunakan cara apapun untuk dapat melaksanakan perkawinan secara sah dan di akui secara hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang menjadi rumusan masalah: “Bagaimana akibat hukum praktik perkawinan sesama jenis di Indonesia?”. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif ,dan bersumber dari data kepustakaan yang kemidian di analisis untuk mendapatkan kesimpulan-kesimpulan. Adapun hasil dari penelitian ini: Perkawinan sesama jenis yang pernah terjadi di Indonesia ada yang dilakukan secara siri dan ada juga yang dilakukan dengan melalui pencatatan perkawinan di KUA. Pelaku yang menggunakan cara siri bertujuan agar terhindar dari hukum, berbeda dengan pelaku yang menggunakan cara siri, pelaku yang melalui pencatatan perkawinan bertujuan untuk meyakinkan calon pasangan dan orang-orang disekitarnya. Perkawinan sesama jenis yang pernah terjadi di Indonesia biasanya menggunakan modus pemalsuan identitas agar dapat melangsungkan perkawinan dengan pujaan hatinya yang berjenis kelamin sama. Berdasarkan agama-agama yang diakui di Indoesia semua agama tidak mengakui adanya perkawinan sesama jenis, bahkan Islam menentang perkawinan sesama jenis seperti yang pernah terjadi pada kaum Nabi Luth. Selain agama-agama yang diakui di Indonesia tidak mengakui adanya perkawinan sesama jenis, hukum positif Indonesia pun tidak mengakui adanya perkawinan sesama jenis. Dalam hukum positif Indonesia pelaku praktik perkawinan sesama jenis dapat dikenakan hukuman pidana, karena dalam praktik perkawinan sesama jenis mengandung unsur penipuan dan pemalsuan dokumen/surat. Dampak hukum yang dapat terjadi pada praktik perkawinan sesama jenis di Indonesia adalah pembatan perkawinan dan hukuman pidana. Pembatalan perkawinan dilakukan secara yuridis karena perkawinan yang dilakukan juga dilakukan secara yuridis di muka pengadilan. Hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelaku praktik perkawinan sesama jenis di Indonesia adalah hukuman pidana paling lama 6 enam penjara dan 7 tahun penjara sesuai dengan Pasal 263 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dan Pasal 266 KUHP mengenai pemalsuan surat dan memasukkan keterangan paslu pada suatu akta otentik.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Uncontrolled Keywords: Akibat Hukum, Perkawinan dan Sesama Jenis
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: H. Tohirin S.Ag
Date Deposited: 07 Feb 2023 08:05
Last Modified: 07 Feb 2023 08:05
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/9576

Actions (login required)

View Item View Item