DAMPAK PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR TERHADAP KEMATANGAN PSIKOLOGIS PELAKUNYA (Studi Kasus Pernikahan Di Bawah Umur di Desa Margamulya Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung)

Adi Mambaul Bari, (2022) DAMPAK PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR TERHADAP KEMATANGAN PSIKOLOGIS PELAKUNYA (Studi Kasus Pernikahan Di Bawah Umur di Desa Margamulya Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung). Bachelor thesis, S1 Hukum Keluarga IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
1808201065_1_cover.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
1808201065_2_bab1.pdf

Download (350kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1808201065_6_bab5.pdf

Download (85kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1808201065_7_dafpus.pdf

Download (160kB) | Preview

Abstract

Salah satu awal mula keluarga terbentuk adalah dari sebuah ikatan perkawinan yang sah sebagaimana dirumuskan Undang-Undang Perkawinan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir dan batin seorang pria dan seorang wanita dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa. Ditinjau dari pengertian pernikahan menurut UUP pun sudah jelas bahwa tujuan perkawinan selain untuk menjalani ibadah kepada NYA adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal menurut Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk mencapai tujuan yang luhur setiap perkawinan ditetapkan adanya prinsip-prinsip atau asas-asas mengenai perkawinan untuk tercapainya tujuan perkawinan semestinya termasuk tujuan untuk mendapatkan keluarga yang sakinah. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah dampak dari pernikahan dibawah umur dan landasan BP4 KUA Kecamatan Pangalengan mengadakan bimbingan pra nikah bagi calon pengantin. Metode Penelitian ini adalah Penelitian Yuridis Empiris, Penelitian yuridis empiris yang dengan dimaksudkan kata lain yang merupakan jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebutkan dengan penelitian secara lapangan, yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta yang telah terjadi didalam kehidupan bermasyarakat. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti dengan menggunakan yuridis empiris diatas maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut Dampak dari pernikahan dini menurut ketua KUA Pangalengan dari hal kematangan psikologis adalah Dilihat dari segi psikologis, perkawinan seseorang yang masih belum cukup dalam umur memberikan dampak yang berpotensi menjadi sebuah trauma. Kemunculan trauma ini diakibatkan oleh ketidaksiapan menjalankan tugas-tugas perkembangan yang muncul setelah adanya perkawinan, sementara hal ini tidak didukung dengan kemampuan dan kematangan diri yang dimiliki Banyak dampak dari pernikahan dini selain dari psikologis yaitu dampak ekonomi, mental dan lain-lain karena belum siap nya dari segala aspek karena menikah itu bukan hal yang mudah, dan juga beliau mengatakan dari dampak kesehatan sangatlah rentan untuk isteri mengandung dan melahirkan karena sangat beresiko. Landasan BP4 KUA Pangalengan mewajibkan adanya bimwin atau bimbingan perkawinan bagi calon pengantin yang akan menikah adalah untuk memberikan edukasi seputar kehidupan rumah tangga dan juga adanya intruksi dari Dirjen Bimas (Bimbingan Masyarakat Islam) Kemenag dan untuk menekan angka perceraian khususnya di Kabupaten Bandung.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Uncontrolled Keywords: Pernikahan dibawah umur, Dampak Psikologis dan Bimbingan Pranikah
Subjects: H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: H. Tohirin S.Ag
Date Deposited: 08 Feb 2023 02:07
Last Modified: 08 Feb 2023 02:07
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/9601

Actions (login required)

View Item View Item