EFEKTIVITAS PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG BATAS USIA PERKAWINAN (Studi Kasus di Wilayah Kerja Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon)

Jumar Agustin, (2022) EFEKTIVITAS PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG BATAS USIA PERKAWINAN (Studi Kasus di Wilayah Kerja Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon). Bachelor thesis, S1 Hukum Keluarga IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
1. Cover.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
2. BAB I.pdf

Download (703kB) | Preview
[img]
Preview
Text
6. BAB V.pdf

Download (318kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7. Daftar Pustaka.pdf

Download (534kB) | Preview

Abstract

Perubahan pada batas usia perkawinan yang semula wanita berusia minmal 16 tahun kini menjadi 19 tahun untuk dapat melangsungkan perkawinan ini didasari oleh kesehatan dan mental dapat menimbulkan dampak yang kurang baik bagi seorang wanita. Dengan adanya perubahan pada batas minimal usia perkawinan, diharapkan dapat menurunkan resiko kematan terhadap ibu dan anak. Salah satu syarat perkawinan menurut hukum Islam adalah calon pengantin laki�laki dan calon pengantin perempuan sudah aqil baligh, sehat rohani dan jasmani. Sedangkan menurut salah satu asas pekawinan dalam hukum perkawinan, yaitu asas kedewasaan calon mempelai, maksudnya setiap calon mempelai yang hendak menikah harus benar-benar matang secara fisik maupun psikis. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang menjadi rumusan masalah “Bagaimana efektivitas penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Batas Usia Perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon dan Faktor apa yang mempengaruhi efektivitas penerapan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Batas Usia Perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon”. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, data yang terhimpun melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. kemudai dianalisis dengen metode deskriptif analisis dalam bentuk narasi. Adapun hasil penelitian ini: pertama, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Batas Usia Perkawinan belum berjalan secara efektif pelaksanaanya karena dari data di lapangan masih terjadinya praktik pernikahan di bawah usia 19 tahun. Kedua, Faktor-faktor yang mempengaruhi keefektifan sebuah hukum ada lima yaitu faktor hukumnya sendiri, penegak hukum,sarana dan fasilitas, masyarakat dan kebudayaan.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Uncontrolled Keywords: Batas Usia Perkawinan, Efektivitas, Faktor yang Mempengaruhi Keefektifan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: H. Tohirin S.Ag
Date Deposited: 08 Feb 2023 04:25
Last Modified: 08 Feb 2023 04:25
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/9634

Actions (login required)

View Item View Item