ANALISIS PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MURĀBAḤAH BERMASALAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus KSPPS BMT Nusa Ummat Sejahtera KC Cirebon Tahun 2020)

Dhea Siti Fatonah, (2022) ANALISIS PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MURĀBAḤAH BERMASALAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus KSPPS BMT Nusa Ummat Sejahtera KC Cirebon Tahun 2020). Bachelor thesis, S1 Hukum Ekonomi Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
1808202073_1_cover.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
1808202073_2_bab1.pdf

Download (881kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1808202073_6_bab5.pdf

Download (466kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1808202073_7_dafpus.pdf

Download (474kB) | Preview

Abstract

Di KSPPS BMT Nusa Ummat Sejahtera KC Cirebon, pembiayaan murābaḥah merupakan pembiayaan yang banyak diminati oleh anggota. Pembiayaan murābaḥah merupakan akad jual beli dengan menyatakan harga barang, ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati oleh BMT dan anggota. Anggota harus membayar barang tersebut dengan kredit atau angsuran dengan jangka waktu sesuai dengan akad perjanjian yang telah disepakati. Akan tetapi pada kenyataannya, tidak sedikit anggota yang melakukan wanprestasi atas perjanjian yang telah disepakati tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan anggota mengalami pembiayaan murābaḥah bermasalah di KSPPS BMT Nusa Ummat Sejahtera KC Cirebon pada tahun 2020, strategi penyelesaian pembiayaan murābaḥah bermasalah KSPPS BMT Nusa Ummat Sejahtera KC Cirebon pada tahun 2020 dan strategi penyelesaian pembiayaan murābaḥah bermasalah KSPPS BMT Nusa Ummat sejahtera KC Cirebon pada tahun 2020 perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif. Adapun hasil penelitian ini: pertama, faktor penyebab terjadinya pembiayaan murābaḥah bermasalah pada tahun 2020 ada dua, yaitu faktor internal (dari pihak BMT) dan faktor eksternal (dari pihak anggota), sedangkan faktor paling dominan yang menyebabkan pembiayaan murābaḥah bermasalah adalah faktor eksternal, yaitu faktor perekonomian dari anggota. Kedua, strategi penyelesaian yang dilakukan oleh KSPPS BMT Nusa Ummat Sejahtera KC Cirebon tahun 2020 adalah melakukan kunjungan kepada anggota yang bermasalah, pemberian surat peringatan 1 sampai 3, musyawarah, restrukturisasi pembiayaan dan lelang jaminan. Ketiga, strategi penyelesaian yang dilakukan oleh KSPPS BMT Nusa Ummat Sejahtera KC Cirebon tahun 2020 sudah sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Uncontrolled Keywords: Strategi Penyelesaian, Pembiayaan murābaḥah dan pembiayaan Bermasalah
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah)
Depositing User: H. Tohirin S.Ag
Date Deposited: 08 Feb 2023 07:35
Last Modified: 08 Feb 2023 07:35
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/9658

Actions (login required)

View Item View Item