PENGUATAN KEADILAN RESORATIF DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN DAN HUKUM ISLAM

Wahyu Oktaviandi, (2021) PENGUATAN KEADILAN RESORATIF DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN DAN HUKUM ISLAM. Masters thesis, S2 Hukum Keluarga Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
1. COVER DAN PENGESAHAN.pdf

Download (908kB) | Preview
[img]
Preview
Text
2. BAB 1.pdf

Download (305kB) | Preview
[img]
Preview
Text
6. BAB V.pdf

Download (178kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (202kB) | Preview

Abstract

Restorative Justice merupakan suatu pendekatan untuk peradilan yang berfokus pada kebutuhan korban dan pelaku kejahatan, serta melibatkan peran serta masyarakat, bukan untuk menjalankan prinsip penghukuman terhadap pelaku disertai dengan pertimbangan hakim. Prinsip Restorative Justice proses penyelesaian tindakan pelanggaran hukum yang terjadi dilakukan dengan membawa korban dan pelaku bersama-sama berbicara. Tindakan pemidanaan alternative dengan menggunakan keadilan restorative harus diupayakan oleh negara agar daya rekat persatuan berbangsa menjadi kokoh dan menjadi potensi pembangunan sosial-ekonomi dan politik negara. Kepatutan penjatuhan pidana melalui keadilan restorative jadi tugas dan tanggung jawab penegak hukum untuk mempertajam analisis hukum dan memperpeka nurani kemanusiaan. keadilan restorative bertujuan untuk mendamaikan pihak yang berkonflik. Jika pelanggar bisa direhabilitasi dengan langkah-langkah lain yang lebih baik maka hukuman harus dihindari. Dalam hukuman ta‘zir, pengampunan dan pemberian hukuman minimum merupakan sistem peradilan pidana Islam yang dapat merubah sistem pidana dari retributif menjadi restoratif. Masalah penelitian ini adalah bagaimana penguatan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan? Bagaimana aktualisasi penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice perspektif Hukum Islam?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penguatan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan dan mengetahui aktualisasi penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice perspektif Hukum Islam. Metode penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian kualitatif suatu proses penelitian dan pemahaman yang berdasarkan pada metodologi yang menyelidiki suatu fenomena sosial dan masalah manusia. Hasil penelitian ini menyimpulkan, bahwa penguatan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan melalui mediasi yang dapat dipergunakan dalam menyelesaikan perkara pidana. Sebuah terobosan baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia dalam penyelesaian tindak pidana diluar pengadilan. Penerapan mediasi dalam perkara pidana merupakan penjabaran nilai-nilai keadilan restoratif yang berorientasi pada penyelesaian perkara yang menguntungkan semua pihak (korban, pelaku, dan pihak ketiga yaitu masyarakat). Restorative Justice yang terdapat dalam hukum Islam terlihat dalam pemberlakuan sanksi untuk jarimah kisas dan diyat. Pemaafan yang diberikan oleh korban atau keluarganya dapat menggugurkan hukuman kisas, meskipun diikuti dengan diyat,yaitu ganti rugi terhadap akibat kejahatan yang dapat dirasakan langsung oleh korban atau keluarganya.

[error in script]
Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Penguatan Keadilan, Resoratif Justice, Kejaksaan dan Hukum Islam
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Pascasarjana > Program Magister > Perdata Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: H. Tohirin S.Ag
Date Deposited: 23 Feb 2023 02:28
Last Modified: 23 Feb 2023 02:28
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/9920

Actions (login required)

View Item View Item