ANALISIS E-COMMERCE SHOPEE PINJAM SEBAGAI DANA TAAWUN DAN PERSPEKTIF AL-QARDH

Bagus Virgianto, (2023) ANALISIS E-COMMERCE SHOPEE PINJAM SEBAGAI DANA TAAWUN DAN PERSPEKTIF AL-QARDH. Bachelor thesis, S1 Perbankan Syariah IAIN Syekh Nurjati.

[img]
Preview
Text
1808203146_1_cover.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
1808203146_2_bab1.pdf

Download (452kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1808203146_6_bab5.pdf

Download (181kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1808203146_7_dafpus.pdf

Download (420kB) | Preview

Abstract

Bagus Virgianto, NIM: 1808203146, “ANALISIS E-COMMERCE SHOPEE PINJAM SEBAGAI DANA TAAWUN DAN PERSPEKTIF AL-QARDH”. Salah satu diantara bentuk kemajuan teknologi atas pemenuhan kebutuhan tersebut adalah dengan adanya beragam marketplace seperti Shopee. Shopee pinjam dapat diakses dengan mudah untuk orang yang meminjam uang, hanya perlu mengisi persyaratan yang ditentukan dan pencairan dana pun langsung didapatkan di hari yang sama juga, melalui transfer pemilik akun shopee. Penelitian mengenai Analisis E-Commerce Shopee Pinjam sebagai Dana Taawun dan Perspektif Al-Qardh ini memiliki tiga tujuan. Tujuan tersebut adalah (1) mengetahui proses pelaksanaan dana taawun pinjam meminjam melalui e�commerce shopee (2) mengetahui keterkaitan antara shopee pinjam dengan dana taawun (3) mengetahui proses pinjam meminjam melalui e-commerce shopee pinjam dalam perspektif al qardh. Bentuk penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Metode dalam penelitian ini yaitu pengamatan, simak,dan catat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pinjam meminjam itu boleh, baik dengan cara mutlak artinya tidak dibatasi dengan waktu, atau dibatasi oleh waktu. Praktek peminjaman uang dari shopee pinjam pada aplikasi shopee yaitu pinjaman uang dilunasi dengan beberapa cicilan dan harus mengembalikan uang yang dipinjam pada waktu yang sudah ditentukan. Prinsip ta'awun berarti menyadarkan akan pentingnya tolong menolong. Sehingga dapat diartikan bahwa prinsip ta'awun merupakan kesadaran adanya tolong-menolong yang tidak menjamin adanya kerjasama serta tidak mengharapkan keuntungan dari suatu bisnis tertentu. Shopee Pinjam menetapkan suku bunga 1% sd 2,45% per bulan dan mengenakan biaya penanganan 3% untuk setiap transaksinya. Sedangkan denda keterlambatan pembayaran sebesar 5% dari cicilan tertunggak. Spinjam sendiri mempunyai bunga yang di mana mengandung riba, Allah sangat melarang umatnya untuk melakukan riba. Maka dari itu mengunakan spinjam haram karena mengandung riba. Syarat ketentuan akad qard dalam fatwa DSN-MUI No:116/DSNMUI/ IX/2017 mengenai uang elektronik syariah tidak diterapkan dalam praktik Shopee Pinjam karena di dalam pelaksanaannya terdapat beberapa hal yang tidak sesuai bahkan bertentangan dengan syariat Islam Shopee Pinjam ini memberikan kesempatan kepada pengguna untuk menyicil tagihannya 2 sampai 3 kali dalam kurun waktu 2 atau 3 bulan, maka akan dikenakan bunga sebesar 1% sd 2,45% dari nominal pembayarannya. Sebaliknya jika terlambat melewati tanggal jatuh tempo membayar tagihan pada satu kali pembayaran maka pengguna akan dikenakan denda sebesar 5% dari total tagihannya. Disimpulkan bahwa Shopee Pinjam tidak dibenarkan dalam Islam karena fitur ini menarik keuntungan dari pengguna dan merupakan pinjaman yang bersifat riba. Kata kunci: E-Commerce, Shopee Pinjam, Taawun, Al-Qardh

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: H Social Sciences > HG Finance
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Perbankan Syariah
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 13 Jun 2023 03:44
Last Modified: 13 Jun 2023 03:44
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/10656

Actions (login required)

View Item View Item