Analisis Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap epatuhan Perusahaan Fintech Lending Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Pada Kantor OJK Jakarta Pusat

Salsha Sabrina, (2023) Analisis Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap epatuhan Perusahaan Fintech Lending Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Pada Kantor OJK Jakarta Pusat. Bachelor thesis, UNSPECIFIED.

[img]
Preview
Text
1808203065_1_cover.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
1808203065_2_bab1.pdf

Download (348kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1808203065_6_bab5.pdf

Download (111kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1808203065_7_dafpus.pdf

Download (194kB) | Preview

Abstract

Salsha Sabrina, 1808203065 “Analisis Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Kepatuhan Perusahaan Fintech Lending Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Pada Kantor OJK Jakarta Pusat” Otoritas Jasa Keuangan yang disingkat OJK adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang memiliki fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi secara keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Fintech Lending merupakan salah satu bentuk dari inovasi keuangan yang paling banyak diminati masyarakat. Fintech Lending atau disebut juga Fintech Peer-to-Peer Lending (Lending) atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) adalah salah satu inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung. Adapun undang-undang yang mengatur tentang Fintech Lending tertuang pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK/05/2022. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme pengawasan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Perusahaan Fintech Lending Berdasarkan Peraturan Otortias Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022, untuk mengetahui kepatuhan perusahaan Fintech Lending terhadap Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan mengamati dan berinteraksi dengan pihak Direktorat Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology (DP3F) OJK. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Sedangkan Teknik analisis datanya meliputi reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, pertama mekanisme pengawasan yang dilakukan OJK sudah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 yang mana kesesuaian itu dilihat dari pelaksanaan yang dilakukan OJK dengan Pasal-pasal yang terkait yaitu pengawasan langsung dan tidak langsung lalu adanya mitra asosiasi yang menjadi wadah bagi Fintech Lending. Kedua, kepatuhan perusahaan Fintech Lending terhadap Otoritas Jasa Keuangan sudah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022. Hal itu dapat dinilai dari bagaimana perusahaan Fintech Lending patuh, taat dan mengikuti serta menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan POJK Nomor 10 Tahun 2022. Kata Kunci : Fintech Lending, Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: H Social Sciences > HG Finance
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Perbankan Syariah
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 19 Jun 2023 06:40
Last Modified: 19 Jun 2023 06:40
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/10675

Actions (login required)

View Item View Item