KEDUDUKAN, WEWENANG, TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DI KABUPATEN CIREBON MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

SHOFFA 'AINI GHOFFAROH, (2023) KEDUDUKAN, WEWENANG, TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DI KABUPATEN CIREBON MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH. Bachelor thesis, S1-HUKUM TATA NEGARA ISLAM IAIN SYEKH NURJATI.

[img]
Preview
Text
1808206050_1_cover.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
1808206050_2_bab1.pdf

Download (552kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1808206050_6_bab5.pdf

Download (361kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1808206050_7_dafpus.pdf

Download (370kB) | Preview

Abstract

Shoffa ‘Aini Ghoffaroh, NIM. 1808206050. Skripsi. Kedudukan, Wewenang, Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Kabupaten Cirebon Menurut Undnag-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Sekretariat Daerah kabupaten yang merupakan unsur staf pemerintah daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, berada di daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Sekretaris daerah mempunyai tugas membantu bupati dalam menyelenggarakan tugas-tugas umum staf, mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan daerah, pembinaan administrasi, organisasi dan tatalaksana serta pelayanan teknis administratif. Penelitian yang menggunakan penelitian kualitatif dengan bersifat depkriptif, data yang dikumpulkan dengan melakukan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Adapun hasil dari penelitian ini: Maka diartikan bahwa Sekretariat Dearah Kabupaten Cirebon mempunyai kedudukan dan wewenang dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Cirebon. Kedudukan Sekretariat Daerah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten. Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon memiliki wewenang yaitu mengkoordinasi perangkat-perangkat daerah yang ada di Kabupaten Cirebon seperti Badan, Dinas, dan Kecamatan. Tugas pokok Sekretariat Daerah adalah membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasi dinas dan lembaga daerah. Fungsi Sekretariat Daerah ialah penyusunan kebijakan pemerintahan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah, pelaksana pemantuan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Faktor pendukung Sekretariat Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Cirebon, regulasi yang menberikan kekuasaan, dukungan dari pemerintah pusat dan provinsi, infrastruktur, koordinasi antar perangkat daerah dengan bagian koordinator Sekretariat Daerah berjalan sesuai ketentuan. Sedangkan faktor penghambat Sekretariat Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Cirebon di bagi dua faktor yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor interrnal meliputi, sarana prasarana yang masih terbatas, Sumber Daya Manusia, tingkat kedisiplinan, dan eksternal yaitu belum optimalnya pajak retribusi. Dengan demikian jika dikaitkan dengan Fiqh Siyasah, maka Siyasah idariyah yang memiliki keterkaitan dengan peran sekretariat daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dimana dalam pembahasan idariyah ini menjelaskan tentang ketatanegaraan. Dalam mengelola pemerintahan dibutuhkan adanya administrasi negara yang baik. Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon telah sesuai dengan Fiqh Siyasah yaitu sebagai pemerintah yang amanah dan adil serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan telah sesuai dengan pasal 58 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Kata Kunci:Sekretariat Daerah, Tugas dan Fungsi, Fiqh Siyasah

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 10 Jul 2023 02:26
Last Modified: 10 Jul 2023 02:26
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/11273

Actions (login required)

View Item View Item