TINJAUAN YURIDIS ATAS PEMBATALAN PERATURAN KPU TERKAIT LARANGAN MANTAN NARAPIDANA KORUPSI MENJADI CALON ANGGOTA LEGISLATIF BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR. 46/P/HUM/2018

HARIS FALAH, (2023) TINJAUAN YURIDIS ATAS PEMBATALAN PERATURAN KPU TERKAIT LARANGAN MANTAN NARAPIDANA KORUPSI MENJADI CALON ANGGOTA LEGISLATIF BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR. 46/P/HUM/2018. Bachelor thesis, S1-HUKUM TATA NEGARA ISLAM IAIN SYEKH NURJATI.

[img]
Preview
Text
1908206005_1_cover.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908206005_2_bab1.pdf

Download (837kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908206005_6_bab5.pdf

Download (296kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908206005_7_dafpus.pdf

Download (635kB) | Preview

Abstract

Haris Falah, 1908206005, “TINJAUAN YURIDIS ATAS PEMBATALAN PERATURAN KPU TERKAIT LARANGAN MANTAN NARAPIDA KORUPSI YANG MENJADI CALON ANGGOTA LEGISLATIF BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 46/P/HUM/2018”. SKRIPSI. 2023 Mahkamah Agung kemudian memutuskan untuk merevisi aturan KPU Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 melarang yang sebelumnya Keyakinan korupsi sebagai calon. Isi putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa ketentuan ini melanggar Undang-Undang Nomor 7 2017 menuju pemilu. Akibat Hukum Putusan Mahkamah Agung dengan demikian hak politik mantan koruptor tetap terjaga dan diakui untuk mencalonkan diri dalam pemilihan parlemen. Tapi ada pro dan kontra di antaranya Perusahaan menentang keputusan Mahkamah Agung. pernyataan negatif muncul dari komunitas yang mempertimbangkannya melalui keputusan kata Hakim Agung, berarti korupsi masa lalu dibiarkan apalagi sosok yang mengkhianati rakyat dan negara menurut perusahaan, mereka tidak cocok untuk mandat wakil rakyat. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka yakni menelaah buku-buku yang ada relevansinya dengan masalah yang akan di teliti dan dibahas, Adapun cara yang di tempuh dengan cara membaca, mencatat, dan mengutip serta Menyusun data yang diperoleh menurut pokok bahasan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa Mahkamah Agung dalam putusan membatalkan ketentuan pasal 4 ayat (3), pasal 11 ayat (1) huruf d dan pakta integritas B.3 pada frasa “korupsi” peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 karena dinilai bertentangan dengan undang-undang dan juga menghilangkan hak politik seseorang. Pembatalan mengakibatkan ketentuan pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Kata Kunci: Tinjauan, Peraturan, Komisi Pemilihan Umum, Korupsi, legislative, Mahkamah Agung

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 10 Jul 2023 02:50
Last Modified: 10 Jul 2023 02:50
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/11282

Actions (login required)

View Item View Item