PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ISTERI YANG MENGAJUKAN GUGATAN CERAI KARENA MENJADI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI KASUS NO. PDM-07/INMYU/EP.3/I/2018)

SRI WULANDARI, (2022) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ISTERI YANG MENGAJUKAN GUGATAN CERAI KARENA MENJADI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI KASUS NO. PDM-07/INMYU/EP.3/I/2018). Bachelor thesis, S2- Magister Perdata islam ( Al-ahwal Al-Syahsyiyyah ).

[img]
Preview
Text
1. COVER - DAFTAR ISI.pdf

Download (5MB) | Preview
[img]
Preview
Text
2. BAB I.pdf

Download (4MB) | Preview
[img]
Preview
Text
6. BAB V.pdf

Download (363kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (538kB) | Preview

Abstract

Sri Wulandari, 20086040038, Perlindungan Hukum Terhadap Isteri Yang Mengajukan Gugatan Cerai Karena Menjadi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (StudiKasus No. PDM-07/INMYU/EP.3/I/2018). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap isteri yang mengajukan gugatan cerai karena menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), salah satu contoh kasusnya adalah Sdri. Daliri Binti Rasmin yang mengalami kekerasan fisik dari suaminya. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif yaitu suatu proses penelitian dan pemahaman yang berdasarkan pada metodologi yang menyelidiki suatu fenomena sosial dan masalah manusia. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap perempuan (isteri) korban KDRT telah dijamin dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang secara khusus termuat dalam BAB IV Pasal 16-38 yang meliputi : a. Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan. b. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis. c. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban. d. Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. e. Pelayanan bimbingan rohani. Akan tetapi pada implementasinya, banyak kendala yang dihadapi baik alasan structural maupun kultural. Alasan structural karena belum semua aparat penegak hukum memiliki sensitifitas yang berpihak pada korban KDRT, masih banyak aparat penegak hukum yang justru menyalahkan korban. Dibutuhkan sensitifitas gender dari aparat penegak hukum karena walaupun Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) telah ada, namun jika tidak ada dukungan dari para aparat penegak hukum maka tidak akan bisa mengeliminir kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri. Alasan kultural karena KDRT merupakan masalah yang berkaitan erat dengan bias gender yang biasa terjadi dalam masyarakat patriarkhi dimana kaum laki-laki mendominasi baik dalam institusi sosial maupun keluarga. Kesimpulannya bahwa ketika terjadi KDRT dibutuhkan peran serta dari semua pihak dalam memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan (isteri) korban KDRT sesuai perannya masing-masing untuk menangani tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kata kunci : Perlindungan Hukum Terhadap Isteri, Gugat Cerai, KDRT.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Pascasarjana > Program Magister > Perdata Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 20 Jul 2023 03:41
Last Modified: 13 Nov 2023 06:38
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/11439

Actions (login required)

View Item View Item