ANALISIS PENGELOLAAN DANA INFAQ DAN SHODAQOH PADA LEMBAGA PEMBERDAYAAN EKONOMI MUSTAHIK DI BAZNAS KABUPATEN KUNINGAN DALAM PROGRAM PEMBERDAYAAN WARUNG RITEL MIKRO Z MART DI TINJAU DARI UNDANG�UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

WISMAYANTI, (2023) ANALISIS PENGELOLAAN DANA INFAQ DAN SHODAQOH PADA LEMBAGA PEMBERDAYAAN EKONOMI MUSTAHIK DI BAZNAS KABUPATEN KUNINGAN DALAM PROGRAM PEMBERDAYAAN WARUNG RITEL MIKRO Z MART DI TINJAU DARI UNDANG�UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT. Bachelor thesis, S1-Ekonomi Syariah.

[img]
Preview
Text
1908202159_1_cover.pdf

Download (889kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908202159_2_bab1.pdf

Download (387kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908202159_6_bab5.pdf

Download (191kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908202159_7_dafpus.pdf

Download (254kB) | Preview

Abstract

Wismayanti, NIM 1908202159, “ANALISIS PENGELOLAAN DANA INFAQ DAN SHODAQOH PADA LEMBAGA PEMBERDAYAAN EKONOMI MUSTAHIK DI BAZNAS KABUPATEN KUNINGAN DALAM PROGRAM PEMBERDAYAAN WARUNG RITEL MIKRO Z MART DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT”, 2023. Infaq merupakan amal sosial suka rela yang dilakukan oleh seseorang dan diberikan kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan jenis harta, kadar harta yang ingin ia keluarkan. Hal ini berbeda dengan zakat yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh syara’. Sedekah berasal dari kata shodaqah yang artinya benar. Dimana orang yang bershodaqah merupakan wujud dari bentuk kebenaran dan kejujurannya akan imannya kepada Allah. Hanya saja sedekah mempunyai arti yang lebih luas, yakni tidak hanya materi saja objek yang bisa disedekahkan, melainkan dengan hal-hal yang bersifat non-materi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui “Pengelolaan Dana Infaq dan Shodaqoh pada Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Mustahik di BAZNAS Kabupaten Kuningan dalam Program Pemberdayaan Warung Ritel Mikro Z Mart di Tinjau dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat”. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, data yang dikumpulkan dengan cara interview (wawancara) dan observasi. Hasil dari penelitian ini adalah pengelolaan dan pendistribusian dana infaq dan shodaqoh pada lembaga pemberdayaan ekonomi mustahik dalam program warung ritel mikro Z Mart yaitu dengan memberikan bantuan berupa barang, pelatihan dan pendampingan. Dan proses seleksi peserta program dilakukan dengan tahapan yaitu survei verifikasi mustahik (Form Asesmen Mustahik), pengumpulan berkas mustahik, seleksi kelengkapan berkas dan latihan dasar kelompok (LDK). upaya yang dilakukan lembaga pemberdayaan ekonomi mustahik dalam program warung ritel mikro Z Mart yaitu dengan pendampingan serta pembinaan berupa mental, pembinaan komitmen dan pembinaan untuk menjadi muzaki, serta mensosialisasikan program Z Mart ini kepada masyarakat. Pengelolaan dana infaq dan shodaqoh di BAZNAS Kabupaten Kuningan dan upaya yang dilakukan lembaga pemberdayaan ekonomi mustahik dalam program Z Mart sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dalam pasal 28 ayat 2 dan pasal 28 ayat 3. Namun masih belum maksimal, dilihat dari realitanya masih ada beberapa mustahik yang melanggar aturan yang ditetapkan oleh lembaga pemberdayaan ekonomi mustahik dalam program Z Mart dan tingkat kesadaran masyarakat masih kurang dalam infaq dan shodaqoh ke BAZNAS. Kata Kunci: Infaq, Sedekah, dan Undang-Undang

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor
H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD28 Management. Industrial Management
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 18 Aug 2023 07:09
Last Modified: 10 Jan 2024 04:14
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/11597

Actions (login required)

View Item View Item