ANALISIS KEHALALAN PENAMAAN PADA PENAMAAN MAKANAN KUE PANCONG SERAM PRESPEKTIF FATWA MUI NOMOR 4 TAHUN 2003 TENTANG STANDARISASI FATWA HALAL TERHADAP PENGGUNAAN NAMA MAKANAN (Studi Kasus Pada UMKM Kue Pancong Seram Di Bima Cirebon)

HANIFAH AZZAHRO, (2023) ANALISIS KEHALALAN PENAMAAN PADA PENAMAAN MAKANAN KUE PANCONG SERAM PRESPEKTIF FATWA MUI NOMOR 4 TAHUN 2003 TENTANG STANDARISASI FATWA HALAL TERHADAP PENGGUNAAN NAMA MAKANAN (Studi Kasus Pada UMKM Kue Pancong Seram Di Bima Cirebon). Bachelor thesis, S1-Hukum Ekomomi Syariah.

[img]
Preview
Text
1908202148_1_cover.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908202148_2_bab1.pdf

Download (359kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908202148_6_bab5.pdf

Download (208kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908202148_7_dafpus.pdf

Download (303kB) | Preview

Abstract

Hanifah Azzahro. NIM: 1908202148, “ANALISIS KEHALALAN PADA PENAMAAN MAKANAN KUE PANCONG SERAM PRESPEKTIF FATWA MUI NOMOR 4 TAHUN 2003 TENTANG STANDARISASI FATWA HALAL TERHADAP PENGGUNAAN NAMA MAKANAN”, 2023. Kehalalan adalah suatu persoalan yang sangat penting di dalam ajaran agama islam, karena setiap muslim akan melakukan atau menggunakan sesuatu, terlebih lagi mengonsumsi sesuatu sangat dituntut oleh agama untuk memastikan terlebih dahulu kehalalan dan keharamannya. Dalam Fatwa MUI No 4 Tahun 2003 juga menjelaskan mengenai penggunaan nama produk dalam produksinya, yaitu tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan atau simbolsimbol makanan atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan atau simbol-simbol makanan atau minuman yang mengarah kepada nama-nama benda atau binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi (‘urf). Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dari pertanyaan�pertanyaan yang menjadi rumusan masalah: Bagaimana ketentuan dalam penamaan produk makanan yang dikategorikan halal menurut Pandangan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Standarisasi Fatwa Halal Terhadap Kehalalan Penamaan Produk Kue Pancong Seram Di Bima Cirebon. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, metode kualitatif yaitu suatu penelitian yang ditunjuk untuk mendeskripsikan dan menganalisis fenomena, aktivitas, sosial, sikap, kepercayaan, persepsi, pemikiran orang secara individual maupun kelompok. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian, data yang dikumpulkan dengan cara interview (wawancara), observasi, dokumentasi kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian ini: Pertama, Dalam penamaan produk makanan ini dengan memberikan nama menu yang aneh dengan tujuan agar berbeda dari yang lainnya. Makanan dengan sebutan yang aneh tersebut sudah beredar luas dan banyak diminati oleh konsumen. Kedua, Fatwa MUI melarang keras bagi pengusaha yang memberikan nama usahanya dengan sebutan yag aneh. Ketiga, Pandangan fatwa MUI No. 4 Tahun 2003 terkait penamaan makanan produk Kue Pancong Seram di Bima Cirebon belum mendapatkan label halal karena dari nama menu yang ada di Kue Pancong tersebut belum memenuhi syarat ketentuan yang ada pada MUI. dan bisa dikatakan halal ketika nama menu yang ada di Kue Pancong tersebut di ubah dengan nama nama yang sesuai dengan ketentuan MUI serta tidak melanggar syari’at yang ada. Kata Kunci: Halal, Kue Pancong dan Fatwa MUI.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: H Social Sciences > HC Economic History and Conditions
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 23 Aug 2023 07:15
Last Modified: 23 Aug 2023 07:15
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/11664

Actions (login required)

View Item View Item