MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA OLEH BAWASLU KAB. CIREBON PADA PEMILU SERENTAK 2019 (Menurut UU No. 7 Tahun 2017 Dan Fiqih Siyasah)

MOH. NANDITO, (2023) MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA OLEH BAWASLU KAB. CIREBON PADA PEMILU SERENTAK 2019 (Menurut UU No. 7 Tahun 2017 Dan Fiqih Siyasah). Bachelor thesis, S1-Hukum Tatanegara Islam.

[img]
Preview
Text
1908206044_1_cover.pdf

Download (412kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908206044_2_bab1.pdf

Download (348kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908206044_6_bab5.pdf

Download (92kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908206044_7_dafpus.pdf

Download (221kB) | Preview

Abstract

Moh. Nandito, Nim. 1908206044. Skripsi. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Oleh Bawaslu Kab. Cirebon Pada Pemilu Serentak 2019 (Menurut UU No. 7 Tahun 2017 Dan Fiqih Siyasah). Dalam tahapan proses administrasi pemilu tahun 2019 yang lalu terdapat sengketa proses pemilu antar Partai PAN Kabupaten Cirebon dengan KPU Kabupaten Cirebon, Dari pihak DPD PAN Kabupaten Cirebon mengajukan pengurusnya yakni Wahyadi dan diklaim oleh partai tersebut telah memenuhi persyaratan pencalegan tahun 2019, Namun pencalonan tersebut dicoret dan tidak dimasukkan ke Daftar Calon Sementara dan Daftar Calon Tetap berdasarkan Sk Komisi Penyelenggara Pemilu Kab. Cirebon. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum penyelesaian sengketa pemilu oleh bawaslu Kab. Cirebon menurut UU No.7 Tahun 2017, Upaya Bawaslu Kab. Cirebon dalam menyelesaikan hambatan pada sengketa Pemilu serentak tahun 2019, Dan pandangan Fiqih Siyasah terhadap penyelesaian sengketa oleh Bawaslu Kab. Cirebon pada Pemilu serentak Tahun 2019. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Pendekatan penelitiannya menggunakan empiris normatif. Sumber data didapatkan melalui studi wawancara, observasi dan Penulis juga mengumpukan data melalui study kepustakaan untuk memperoleh data-data. Hasil penelitian ini yakni, Pertama, Penyelesaian sengketa proses pemilu yang dilakukan di Bawaslu Kabupaten Cirebon diatur dalam Undang�Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu tertuang dalam Pasal 101 huruf a Juncto Pasal 102 ayat 3. Kedua, Bawaslu Kabupaten Cirebon dalam upaya persiapan untuk menyelesaikan hambatan yang dapat terjadi yakni pertama, melakukan penguatan SDM seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Cirebon dengan cara mengkaji dan memahami regulasi Perbawaslu yang terbaru yakni Perbawaslu Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Kedua, melakukan simulasi sidang adjudikasi. Ketiga, Dalam pandangan fiqih siyasah terdapat dua lembaga yang kewenanganya serupa dengan Bawaslu Kabupaten Cirebon yakni, pertama Wilayah Al-qadha’ lembaga yang unsur-unsurnya selaras dengan alur pengadilan, dalam melakukan penyelesaian sengketa pemilu Bawaslu Kab. Cirebon melakukan mediasi, namun mediasi tersebut tidak berjalan efektif karena belum dapat mendamaikan para pihak. Selanjutnya dilakukan persidangan adjudikasi, di sidang adjudikasi ini mekanisme yang digunakannya telah berjalan efektif dan selaras dengan unsur-unsur yang ada pada Wilayah Al-qadha’. Kedua Wilayah Al-hisbah, melakukan fungsi pengawasan dalam rangka pencegahan terjadinya suatu pelanggaran yang tujuannya untuk menciptakan pemilu yang berkualitas, jujur, adil, serta terwujudnya kemaslahatan umat. Kedua lembaga tersebut sama-sama bertugas menjaga supaya terwujudnya amar ma’ruf nahi munkar dalam sistem ketatanegaraan. Kata Kunci: Penyelesaian sengketa, Pemilu, Bawaslu Kab. Cirebon

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 23 Aug 2023 08:13
Last Modified: 23 Aug 2023 08:13
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/11678

Actions (login required)

View Item View Item