INDAH DWI PUSPITA, (2023) ANALISIS PEWARISAN HARTA ORANG TUA ANGKAT KEPADA ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM ADAT DAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI KECAMATAN JAMBLANG KABUPATEN CIREBON. Bachelor thesis, S1-Hukum Keluarga.
|
Text
1908201095_1_cover.pdf Download (743kB) | Preview |
|
|
Text
1908201095_2_bab1.pdf Download (266kB) | Preview |
|
|
Text
1908201095_6_bab5.pdf Download (134kB) | Preview |
|
|
Text
1908201095_7_dafpus.pdf Download (204kB) | Preview |
Abstract
INDAH DWI PUSPITA. NIM : 1908201095, “ANALISIS PEWARISAN HARTA ORANG TUA ANGKAT KEPADA ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM ADAT DAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI KECAMATAN JAMBLANG KABUPATEN CIREBON”, 2023. Sebuah keluarga apabila tidak dikaruniai keturunan yang lahir dari hasil perkawinan sebagai anak kandung, bisa melakukan suatu perbuatan hukum mengambil anak orang lain, dimasukkan dalam keluarganya, dan diberlakukan sebagaimana anaknya sendiri (anak kandung), hal ini sering disebut dengan pengangkatan anak (adopsi). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan anak angkat dalam hukum waris pada masyarakat di kecamatan Jamblang, untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan pembagian harta warisan terhadap anak angkat di kecamatan Jamblang, serta Untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan pembagian harta warisan terhadap anak angkat di Kecamatan Jamblang dalam perspektif hukum Islam Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dimana penelitian ini merupakan metode penelitian yang dapat digunakan untuk menggali dan memahami makna yang bersumber dari masalah sosial atau kemanusiaan. Penelitian ini juga bersifat penelitian lapangan (field research) karena dalam teknik pengumpulan datanya melalui wawancara dan observasi. Adapun hasil dari penelitian ini adalah pertama bahwa pengangkatan anak tidak mengakibatkan putusnya hubungan kekeluargaan anak dengan orang tua kandungnya walaupun status dan hubungan dengan orang tua angkat yang menjadi orang tua baru. Kedudukan anak angkat sama halnya dengan anak kandung sendiri tetapi tidak ada hubungan nasab, pada hakikatnya orang tua angkat hanya berhak membiayai kebutuhan sehari-hari dan sebagainya, tetapi pada saat akad nikah yang menjadi wali adalah orang tua kandung. Kedua, masyarakat Kecamatan Jamblang anak angkat tidak mendapatkan waris dari orang tua angkat bagian anak angkat dari harta orang tua angkat melalui wasiat hibah sebelum orang tua angkat meninggal dunia atau dengan melalui pemberian dari bagian ahli waris sesuai dengan kesepakatan ahli waris. Ketiga, Adat kebiasaan masyarakat Jamblang terkait dengan hak waris anak angkat dan orang tua angkat sesuai dengan hokum islam. Kata Kunci : Anak Angkat, Harta Waris, Pengelolaan
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah) |
Depositing User: | rosyidah rosyidah rosyidah |
Date Deposited: | 29 Aug 2023 06:40 |
Last Modified: | 29 Aug 2023 06:40 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/11713 |
Actions (login required)
View Item |