NURUL ANNISA, (2023) TINJAUAN HUKUM TERHADAP PEMBUKTIAN KASUS KEKERASAN PADA ANAK DI DALAM PERMASALAHAN KELUARGA MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Dinas Sosial Kota Cirebon). Bachelor thesis, S1-Hukum Keluarga.
|
Text
1908201090_1_cover.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
1908201090_2_bab1.pdf Download (593kB) | Preview |
|
|
Text
1908201090_6_bab5.pdf Download (418kB) | Preview |
|
|
Text
1908201090_7_dafpus.pdf Download (538kB) | Preview |
Abstract
Nurul Annisa. NIM:1908201090, "TINJAUAN HUKUM TERHADAP PEMBUKTIAN KASUS KEKERASAN PADA ANAK DI DALAM PERMASALAHAN KELUARGA MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Dinas Sosial Kota Cirebon), 2023. Kekerasan terhadap anak banyak sekali salah satunya kekerasan pengabaian anak dituangkan di dalam UU Perlindungan Anak Pasal 13 tentang “Diskriminasi, eksploitasi baik fisik maupun seksual, pengabaian, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya. Bentuk paling umum dari kekerasan terhadap anak adalah kekerasan fisik, yang terdapat luka pada tubuh anak. Anak adalah penerus bangsa dan negara dalam cita-cita nasional, oleh karena itu negara wajib menjunjung tinggi hak setiap anak atas perkembangan fisik, psikis, dan sosial yang sehat bebas dari tindak kekerasan dan prasangka. Sedangkan dalam proses ke tahap pembuktian dilakukan pengaduan dari masyarakat, melihatkan bukti-bukti dan saksi-saksi, dan kemudian masuk ke persidangan untuk melakukan pendampingan pada anak dan ditindak lanjuti oleh Dinas Sosial Kota Cirebon di bidang Peksos. Menurut Hukum Islam terhadap perlindungan anak bahwa kekerasan tidak dianjurkan Islam sangat mengecam bagi orang tua yang melalaikan anak dan tidak memberikan pengasuhan yang baik untuk anak adalah kejahatan yang harus dihukum maka mendapatkan “Dosa” sebagaimana dijelaskan dalam (Qs. Al-baqarah ayat 24). Berdasarkan permasalahan tersebut untuk mengetahui pembuktian kekerasan pada anak di Dinas Sosial Kota Cirebon, penulis menulis tiga permasalahan diantaranya: Pertama, bagaimanakah pembuktian kekerasan anak dalam kasus kekerasan pengabaian anak masalah keluarga.? Kedua, bagaimanakah tinjauan hukum islam terhadap perlindungan anak dalam pembuktian kekerasan keluarga.? Peneliti menggunakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sedangkan metode yang digunakan dalam pengumpulan data adalah observasi, wawancara, data kepustakaan dan dokumentasi. Hasil yang diperoleh oleh peneliti ini adalah kasus kekerasan pengabaian anak dibuktikan maka pihak Dinas Sosial Kota Cirebon di bidang Peksos menyimpulkan bahwa anak tersebut benar telah terjadi kekerasan yang dilakukan oleh keluarganya yaitu orang tuanya dan salah satunya pengabaian anak dan dibuktikan anak tidak diberikan hak-haknya, tidak diberikan pendidikan, disuruh meminta-minta di jalan oleh orang tuanya, dan mengamen baik secara penelantaran fisik maupun penelantaran mental. Sedangkan dalam Menurut Pandangan Hukum Islam terhadap Perlindungan Anak bahwa kekerasan pada anak tidak dianjurkan oleh Islam, Islam sudah mengajarkan untuk memberikan pengasuhan yang baik pada anak dan mengabaikan kewajiban adalah kejahatan yang harus dihukum maka mendapatkan “Dosa” dan masuklah kedalam neraka seperti yang sudah dijelaskan dalam (Qs. Al-baqarah ayat 24). Kata Kunci : Kekerasan Pengabaian anak, Pembuktian, Hukum Islam
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah) |
Depositing User: | rosyidah rosyidah rosyidah |
Date Deposited: | 29 Aug 2023 07:44 |
Last Modified: | 29 Aug 2023 07:44 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/11716 |
Actions (login required)
View Item |