PEMBERIAN NAFKAH MASA IDDAH DALAM PERKARA CERAI TALAK MENURUT FIKIH DAN HUKUM POSITIF (Studi atas suami yang ingkar dalam pemberian nafkah iddah)

FITRI NOVIFAH, (2023) PEMBERIAN NAFKAH MASA IDDAH DALAM PERKARA CERAI TALAK MENURUT FIKIH DAN HUKUM POSITIF (Studi atas suami yang ingkar dalam pemberian nafkah iddah). Bachelor thesis, S1-Hukum Keluarga.

[img]
Preview
Text
1908201030_1_cover.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908201030_2_bab1.pdf

Download (359kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908201030_6_bab5.pdf

Download (162kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908201030_7_dafpus.pdf

Download (199kB) | Preview

Abstract

FITRI NOVIFAH. NIM: 1908201030. “PEMBERIAN NAFKAH MASA IDDAH PERKARA CERAI TALAK MENURUT FIKIH DAN HUKUM POSITIF (Studi atas suami yang ingkar dalam pemberian nafkah iddah)”. Nafkah diartikan sebagai biaya hidup, suatu pendapatan dan tabungan hidup sehari-hari. Sedangkan iddah adalah masa penantian atau masa tenggang seorang wanita setelah jatuhnya talak, dimana suami dapat memutuskan untuk kembali kepada istrinya jika istri masih pada waktu iddah (belum bisa menikah lagi). Jadi nafkah iddah yakni penghasilan suami yang harus diberikan kepada istri untuk memenuhinya kebutuhan pokok hingga selesai masa iddahnya. Akibat putusnya perkawinan sendiri terdapat pada undang-undang yang mengacu pada kewajiban suami terhadap mantan istrinya, baik berupa nafkah maupun tempat tinggal. Pada penelitian ini peneliti akan menggunakan Pendekatan penelitian kualitatif yakni pendekatan yang lebih menekankan pada aspek pemahaman secara mendalam terhadap suatu masalah daripada melihat permasalahan. Sumber data yang digunakan data primer seperti observasi, wawancara, dokumentasi dan data sekunder, yang diperoleh dari buku-buku, Skripsi dan artikel yang berhubungan dengan tema. Data yang terkumpul selanjutnya dianalisis. Hasil dari penelitian ini yaitu, pertama, baik dalam islam maupun peraturan di Indonesia, keduanya sama-sama melindungi hak nafkah untuk wanita sekalipun dalam masa iddahnya, Kedua, sebagaimana Allah berfirman “Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu iddah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu.” (QS. at-Thalaq: 1) sama halnya yang tertuang dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 pasal 41 (sub c) tentang perceraian yang menyatakan bahwa pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan suatu kewajiban bagi istri. Ketiga, Untuk mencapai terwujudnya keadilan dan setiap mantan isteri yang tidak mendapatkan nafkah iddah bisa mengajukan eksekusi ke Pengadilan Agama. Kata Kunci: Nafkah, Iddah, Cerai Talak

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 30 Aug 2023 04:44
Last Modified: 30 Aug 2023 04:44
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/11726

Actions (login required)

View Item View Item