WAKAF UANG DALAM ISLAM DAN RELEVANSINYA DI INDONESIA (Studi Perbandingan Mazhab Hanafi dan Syafi’i)

SITI SA’ADAH, (2023) WAKAF UANG DALAM ISLAM DAN RELEVANSINYA DI INDONESIA (Studi Perbandingan Mazhab Hanafi dan Syafi’i). Bachelor thesis, S1-Hukum Keluarga.

[img]
Preview
Text
1908201061_1_cover.pdf

Download (874kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908201061_2_bab1.pdf

Download (496kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908201061_6_bab5.pdf

Download (216kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908201061_7_dafpus.pdf

Download (277kB) | Preview

Abstract

SITI SA’ADAH. NIM 1908201061. “Wakaf Uang Dalam Islam Dan Relevansinya Di Indonesia (Studi Perbandingan Mazhab Hanafi dan Syafi’i)”, 2023 Wakaf Tunai, adalah istilah dari wakaf dalam bentuk uang. Yaitu dengan mewakafkan harta berupa uang atau surat berharga yang dikelola oleh institusi perbankan atau lembaga keuangan syari’ah yang keuntungannya akan disedekahkan. Meskipun wakaf uang telah dipraktikkan di beberapa Negara termasuk Indonesia dan memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2004, namun dalam kalangan para Ulama terdapat perbedaan pendapat, didalam kitabul waqfi (kitab wakaf) Para sahabat saya berbeda pendapat dalam mewakafkan dirnar dan dirham, barangsiapa yang membolehlan menyewa dinar dan dirham maka boleh untuk mewakafkannya dan barangsiapa yang tidak boleh menyewakan dinar dan dirham maka tidak boleh untuk mewakafkannya Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh data mengenai kedudukan hukum wakaf uang menurut Mazhab Hanafi dan Syafi’i, serta untuk mengetahui persamaan dan perbedaan pendapat menurut Mazhab Hanafi dan Syafi’i meneganai wakaf uang. Penelitian ini menggunakan jenis penulisan kepustakaan (library research) dengan metode kualitatif, yaitu metode yang cocok digunakan terutama pada pendekatan yang dilakukan adalah pengumpulan dan analisa data mengenai wakaf uang dalam islam dan penelitian untuk menemukan persamaan dan perbedaan pendapat Mazhab Hanafi dan Syafi’i. Adapun penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa pertama, Hukum wakaf uang menurut Mazhab hanafi itu sendiri diperbolehkan jika manfaat dari berwakaf uang itu dengan cara menginvestasikannya, sedangkan hukum wakaf uang menurut Mazhab Syafi’i tidak boleh menggunakan uang karena sifatnya yang akan lenyap jika sering dibelanjakan dan juga tidak akan kekal pada zatnya. Kedua, Adapun persamaan dan perbedaan mengenai wakaf uang menurut Mazhab Hanafi yaitu untuk memulihkan wakaf uang dengan syarat adanya pengganti benda tersebut dengan benda yang tidak bergerak, adapun menurut Mazhab Syafi’I itu tidak tidak bolehkan karena akan mengkhawatirkan sebuah ketidaktepatan dalam berwakaf uang. Kata Kunci : Wakaf Uang, Mazhab Hanafi, Mazhab Syafi’i

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 30 Aug 2023 06:32
Last Modified: 30 Aug 2023 06:32
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/11729

Actions (login required)

View Item View Item