ANALISIS PERKAWINAN DI BAWAH UMUR MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM DI PENGADILAN AGAMA SUMBER

Alisa Nurul Izza, (2023) ANALISIS PERKAWINAN DI BAWAH UMUR MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM DI PENGADILAN AGAMA SUMBER. Bachelor thesis, S1-Hukum Keluarga.

[img]
Preview
Text
1908201068_1_cover.pdf

Download (887kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908201068_2_bab1.pdf

Download (402kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908201068_6_bab5.pdf

Download (198kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908201068_7_dafpus.pdf

Download (274kB) | Preview

Abstract

Alisa Nurul Izza. NIM: 1908201068. “ANALISIS PERKAWINAN DI BAWAH UMUR MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM DI PENGADILAN AGAMA SUMBER.”, 2023 Setelah adanya perubahan undang-undang tentang perkawinan yakni Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang perubahasan atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Batas usia untuk melakukan perkawinan disamakan, baik pria maupun wanita minimal sudah minmal harus mencapai umur 19 tahun. Namun walaupun sudah diatur mengenai batasan umur untuk menikah yang berlaku sampai saat ini, terkadang masih banyak terjadi pelaksanaan perkawinan di bawah umur yang dinikahkan melalui dispensasi kawin. Dengan melakukan perkawinan di bawah umur dapat mengurangi keharmonisan dalam berkeluarga. Hal ini disebabkan karena banyak anak-anak yang tidak melanjutkan pendidikanya dan juga emosi yang belum stabil serta cara berfikir yang belum matang. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang menjadi rumusan masalah: “Bagaimana perkara perkawinan di bawah umur di Pengadilan Agama Sumber, “Faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya perkawinan di bawah umur di Pengadilan Agama Sumber, dan “Bagaimana tinjauan Hukum Positif dan Hukum Islam terhadap perkawinan di bawah umur di Pengadilan Agama Sumber”. Penelitian ini megunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Sumber data yang di gunakan dengan cara wawancara dan dokumentasi yang berhubungan dengan tema, yang kemudian dilakukan dengan cara analisis. Adapun hasil penelitian ini yaitu perkara yang masuk di pengadilan agama meningkat dua kali lipat dari setelah diberlakukanya undang-undang terbaru. Menurut hukum positif, batasan usia menikah telah di atur dalam Undang-Undang No 16 Tahun 2019. Apabila calon mempelai belum mencapai usia minimal tersebut, pihak terkait harus mengurus dispensasi nikah di Pengadilan Agama. Dalam hukum islam tidak ada larangan secara jelas terkait perkawinan di bawah umur selagi sudah baligh, berbeda dengan peraturan di Indonesia, dimana majelis hakim melakukan mempertimbangkan dalam dispensasi kawin baik dari kematangan berfikir anak, serta segi fisik yang telah siap. Penyebab terjadinya dispensasi perkawinan yaitu disebabkan hamil diluar nikah, banyak juga anak-anak yang putus sekolah bahkan adapula yang menikah karena keinginan dari dirinya sendiri yang disebkan salahnya pergaulan. Kurangnya pendidikan dan arahan yang diberikan orang tua menyebabkan anak�anak beranggapan menikah lebih baik tanpa memikirkan dampak dimasa yang akan datang. Kata Kunci: Pekawinan, Batas usia, Dispensasi kawin

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 30 Aug 2023 06:34
Last Modified: 30 Aug 2023 06:34
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/11730

Actions (login required)

View Item View Item