Mizzatul Izzah, (2015) Perceraian dari Perkawinan Resmi yang dilakukan diluar Pengadilan Agama di Desa Rengaspendawa Kec. Larangan Kab.Brebes(Studi Terhadap Faktor Penyebab dan Akibat yang Ditimbulkan). Bachelor thesis, IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
|
Text
Mizzatul.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Mizzatul Izzah NIM. 14112140047 : “Perceraian dari Perkawinan Resmi yang Dilakukan Diluar Pengadilan Agama di Desa Rengaspendawa Kec. Larangan Kab. Brebes (Studi terhadap Faktor Penyebab dan Akibat yang Ditimbulkan)” Perceraian merupakan rusaknya hubungan perkawinan. Menurut aturan yang berada dalam kitab fikih klasik, bahwa talak dapat terjadi secara sepihak, yaitu dari pihak suami mengucapkan cerai. Namun dalam KHI pasal 115 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 39 ayat (1) ditentukan bahwa “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak (suami-isteri). Dalam kenyataannya masih ada sebagian masyarakat di desa Rengaspendawa Kec. Larangan Kab. Brebes melakukan perceraian dari perkawinan resmi yang dilakukan diluar pengadilan agama. Praktek tersebut tentu berbeda dengan ketentuan perceraian yang diatur dalam peraturan perundangundangan di Indonesia, baik dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini pada dasarnya berupaya mendeskripsikan tentang tentang perceraian dari perkawinan resmi yang dilakukan diluar pengadilan menurut hukum di Indonesia. Dengan menempatkan desa Rengaspendawa Kec. Larangan Kab. Brebes sebagai obyek penelitian, diharapkan dapat menjelaskan tentang faktor-faktor yang menyebabkan perceraian diluar pengadilan dan akibat yang ditimbulkan terhadap perceraian diluar pengadilan agama di masyarakat Rengaspendawa. Secara metodologis, penelitian ini menggunakan metode dan prosedur penelitian kualitatif. Penelitian ini pada akhirnya melahirkan beberapa temuan antara lain: Pertama, menurut KHI dan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 yaitu bahwa perkawinan dianggap putus atau mengalami perceraian apabila dilakukan dalam sidang pengadilan agama. Karena ditinjau dari segi tujuan hukum itu sendiri yakni untuk kemaslahatan umat manusia. Dengan asas mempersulit terjadinya perceraian dalam undang-undang ini untuk adanya kemaslahatan bagi mantan istri dan anak-anaknya dalam perceraian. Kedua, faktor penyebab terjadinya cerai diluar pengadilan meliputi faktor ekonomi, masalah waktu, masalah pribadi yang harus dititupi, faktor kurangnya pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat. Ketiga, akibat dari perceraian di luar pengadilan yaitu tidak mempunyai kekuatan hukum sebab dilakukan tidak sesuai menurut aturan hukum, psikologi anak mengalami depresi dan relasi mantan istri dan suami tidak mengindahkan aspek silaturahmi
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | H. Tohirin S.Ag |
Date Deposited: | 09 Dec 2016 03:35 |
Last Modified: | 12 Jun 2017 04:33 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/120 |
Actions (login required)
View Item |