Permohonan Izin Perkawinan Poligami di Pengadilan Agama Sumber dalam Perspektif Fiqh dan Undang - Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974

Karya, (2016) Permohonan Izin Perkawinan Poligami di Pengadilan Agama Sumber dalam Perspektif Fiqh dan Undang - Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Masters thesis, S-2 Perdata Islam.

[img]
Preview
Text
1.COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
2.BAB I.pdf

Download (323kB) | Preview
[img]
Preview
Text
6.BAB V.pdf

Download (197kB) | Preview

Abstract

Karya: Permohonan Izin Perkawinan Poligami di Pengadilan Agama Sumber Dalam Perspektif Fiqh Dan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Poligami adalah suatu ikatan perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri dalam waktu yang sama, akan tetapi hanya terbatas pada empat orang. Menurut Undang-undang perkawinan sebelum melakukan poligami harus terlebih dahulu memeperoleh izin dari Pengadilan Agama dengan cara mengajukan permohonan izin poligami di Pengadilan Agama setempat. Permasalahan penelitian terdiri dari: Bagaimana proses permohonan izin poligami di Pengadilan Agama Sumber? Mengapa permohonan izin perkawinan poligami di Pengadilan Agama Sumber? dan Bagaimana izin perkawinan poligami dalam perspektif fiqh dan undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974? Dalam penulisan tesis ini menggunakan metode yang digunakan dalam melakukan penelitian ini bersifat kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif. Pelaksanaan Permohonan izin poligami pada Pengadilan Agama Sumber telah sesuai dengan Undang-undang Perkawinan yaitu Pasal 4 ayat 1 yang menyatakan bahwa seorang suami yang akan mempunyai istri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan izin poligami pada Pengadilan Agama setempat. Surat permohonan tersebut harus memuat bukti-bukti dan alasan-alasan yang lengkap yang mendasari permohonan izin melakukan poligami, serta harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang yang berlaku. Hakim Pengadilan Agama akan mengabulkan permohonan poligami tersebut jika alasan-alasan dan syarat-syarat untuk mengajukan permohonan izin poligami terpenuhi. Berdasarkan ketentuan formal tentang izin poligami di pengadilan Agama secara eksplisit tidak ditemukan dan termasuk dalam Al-Qur'an maupun sunnah Nabi Muhammad Saw namun secara implisit dapat ditemukan dari sumber dan dalil-dalil hukum Islam dengan melakukan ijtihad, penafsiran, dan pemikiran hukum seperti istislah (mencari kemaslahatan) serta sadd adz-dhari’ah (menutup jalan kemadharatan). Secara sosial-filosofi ketentuan yuridis formal yang berkenaan dengan diwajibkannya izin Pengadilan Agama untuk berpoligami adalah agar eksistensi dan konsekuensi dari perkawinan poligami berjalan sesuai dengan apa yang dikehendaki syariat agamanya, yaitu terciptanya rumah tangga yang dapat menghidupkan nilai-nilai keadilan atas dasar mawadah dan rahmah dalam rangka mu’asyarah bil ma’ruf, terwujudlah kehidupan keluarga yang tentram sehingga menuai kebahagiaan yang diharapkan oleh masing-masing suami istri.

[error in script]
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Pascasarjana > Program Magister > Perdata Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: tuti alawiyah alawiyah
Date Deposited: 16 Jan 2024 07:37
Last Modified: 26 Feb 2024 02:26
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/12267

Actions (login required)

View Item View Item