Model Penyelesaian Zina di Desa Kubangdeleg Kecamatan Karangwareng Kabupaten Cirebon

Sholahuddin, (2016) Model Penyelesaian Zina di Desa Kubangdeleg Kecamatan Karangwareng Kabupaten Cirebon. Masters thesis, S-2 Perdata Islam.

[img]
Preview
Text
1.COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
2.BAB I.pdf

Download (314kB) | Preview
[img]
Preview
Text
6.BAB V.pdf

Download (261kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7.DAPUS.pdf

Download (195kB) | Preview

Abstract

Sholahuddin, 2016. Model Penyelesaian zina Di Desa Kubangdeleg Kecamatan Karangwareng Kabupaten Cirebon. Perzinaan merupakan perbuatan seksual yang dilakukan secara sukarela oleh orang lai-laki dan perempuan di luar ikatan perkawinan yang sah. Di Indonesia hukum yang digunakan dalam memebrikan sangsi terhadap pelaku perzinaan tidak hanya terbatas pada hukum di pedesaan. Hukum yang digunakan biasanya berdasarkan hukum adat. Mengacu pada hukum adat tersebut suatu perkara zina yang terjadi di Desa Kubangdeleg, Kuwu atau Kepala Desalah yang ditunjuk sebagai hakim. Dengan peran serta para sesepuh, tokoh ulama, tokoh masyarakat dalam penyelesaian perkara zina ini. Dari permasalahan ini, maka tujuan penulisan yang dilakukan adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk dan dasar penyelesaian zina yang dilakukan oleh Kuwu atau Kepala Desa serta alasan-alasan para tokoh ulama, tokoh masyarakat dalam menyelesaikan perzinaan di Desa Kubangdeleg. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan penelitian lapangan (field research) dengan metode penelitian kualitatif. Sedangkan teknik analisisnya berdasarkan pada dua cara yaitu Cross section dan time service data. Konseptualisasi teori zina dan peran Kuwu/ Kepala Desa meliputi pengertian zina dari perspektif hukum Islam, perspektif hukum Adat dan perspektif hukum positif Indonesia, syarat-syarat perbuatan zina, hukuman (Had) zina. Dari teori yang dikemukaan diatas, hasil penelitian yang diperoleh penulis adalah berkenaan dengan model penyelesaian zina di masyarakat. Dasar hukum penyelesaian perkara zina yang dilaksanakan oleh Kuwu/Kepala Desa berpegang pada pasal 4 ayat 1 nomor 6 tahun 2001 undang-undang tentang pemerintahan desa. Dari uraian diatas dapat diperoleh kesimpulan bahwa model penyelesaian zina di masyarakat Desa Kubangdeleg tidak sama dengan hukum positif di Indonesia, tetapi lebih banyak dipengaruhi oleh hukum adat yang berlaku di desa. Cara penyelesaian masalah perzinaan di desa berdasarkan pada hukum-hukum yang berlaku. Yaitu dengan menggunakan hukum adat yang sudah berbaur dengan hukum Islam. Dalam penyelesaian zina di Desa Kubangdeleg Kecamatan Karangwareng Kabupaten Cirebon, meskipun juga melalui hukum adat, tetapi diharapkan tidak bertentangan dengan hukum positif di Indonesia. Hukum adat yang sudah berbaur dengan Hukum Islam diharapkan juga dapat digunakan sebagai hukum tertulis.

[error in script]
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Pascasarjana > Program Magister > Perdata Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: tuti alawiyah alawiyah
Date Deposited: 16 Jan 2024 06:44
Last Modified: 26 Feb 2024 02:33
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/12274

Actions (login required)

View Item View Item