STUDI KOMPARASI HUKUM FASAKH NIKAH ANTARA MADZHAB SYAFI’I DAN MADZHAB HANAFI DAN RELEVANSINYA DENGAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Sayid Abdullah Yahya, (2022) STUDI KOMPARASI HUKUM FASAKH NIKAH ANTARA MADZHAB SYAFI’I DAN MADZHAB HANAFI DAN RELEVANSINYA DENGAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA. Masters thesis, S-2 Hukum Keluarga Islam.

[img]
Preview
Text
1.COVER.pdf

Download (647kB) | Preview
[img]
Preview
Text
2.BAB I.pdf

Download (233kB) | Preview
[img]
Preview
Text
6.BAB V.pdf

Download (129kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7.DAPUS.pdf

Download (281kB) | Preview

Abstract

SAYID ABDULLAH YAHYA, NIM : 1886040018. Dengan Judul Tesis “PEDOMAN HUKUM FASAKH NIKAH ANTARA MADZHAB SYAFI’I DAN MADZHAB HANAFI RELEVANSINYA DENGAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA” Dalam perkawinan baik suami ataupun istri mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi satu sama lain. Perkara hak dan kewajiban ini, seringkali tidak tertunaikan sehingga memicu perselisihan yang sulit diselesaikan, maka dalam hal ini Islam lewat fiqih memberikan solusi untuk terus melanjutkan perkawinan atau menyudahinya di antaranya dengan fasakh. Tujuan dari penelitian ini adalah; (1) untuk mengetahui pendapat dan metode istinbat madzhab Syafi’i dan madzhab Hanafi tentang cacat yang bisa dijadikan alasan fasakh, (2) untuk mengetahui ketetapan KHI tentang fasakh sebab cacat, (3) untuk mengetahui relesvansi madzhab Syafi’i dan madzhab Hanafi dengan ketetapan di dalam KHI. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yaitu dengan mendeskripsikan masalah fasakh menurut madzhab Syafi’i dan Hanafi kemudian menganalisa ketetapan di dalam KHI. Kesimpulan dari telaah dan analisa yang telah penulis lakukan adalah bahwa, madzhab Syafi‟i membolehkan fasakh karena cacat baik hal itu terjadi pada pihak suami atau istri. Menurut madzhab Syafi’i, cacat tersebut ada tujuh macam yaitu: terpotongnya penis (Al-jubbu), impoten (At-tanin), gila (Al- junûun), lepra/kusta (Al-judzâm), supak (Al-barash), tersubatnya lubang vagina oleh daging (Al-ritqu), tersumbatnya lubang vagina oleh tulang (Al-qaran). Adapun madzhab Hanafi berpendapat bahwa aib atau cacat yang hanya boleh dijadikan sebagai alasan untuk membatalkan pernikahan hanya ada tiga macam yaitu: penyakit kelamin yang berupa kebiri, impoten, dan terputusnya dzakar, dan bahwa hak untuk menuntut pemisahan karena adanya aib atau cacat hanya dimiliki oleh istri semata, bukan ada pada suami. Sementara fasakh dalam konsep KHI sebenarnya tidak disebutkan sama sekali dengan istilah “fasakh”, melainkan “pembatalan perkawinan”. Kemudian juga KHI tidak menyebutkan cacat badan sebagai salah satu alasan pembatalan perkawinan apalagi menyebutkan secara detail mengenai jenis cacat badan seperti apakah yang membolehkan melakukan pembatalan perkawinan. Relevansi madzhab Syafi’i dan madzhab Hanafi dengan ketetapan KHI adalah bahwa fasakh nikah atau pembatalan pernikahan dalam istilah KHI merupakan salah satu cara memutus ikatan perkawinan. Pengajuan pembatalan perkawinan menurut KHI boleh dilakukan oleh pihak istri maupun suami yang berarti relevan dengan pendapat dalam madzhab Syafi’i. Kata kunci : fasakh; cacat; madzhab Syafi’i; madzhab Hanafi; KHI

[error in script]
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Pascasarjana > Program Magister > Perdata Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: tuti alawiyah alawiyah
Date Deposited: 15 Jan 2024 07:49
Last Modified: 13 Feb 2024 01:55
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/12300

Actions (login required)

View Item View Item